Surabaya,Spotnews.id – Wacana pemanfaatan lahan untuk program Reforma Agraria (REDIS) melalui mekanisme evaluasi saat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) menuai kekhawatiran kalangan pelaku usaha perkebunan. Gabungan Perusahaan Perkebunan (GPP) menilai kebijakan yang berpotensi mengurangi luas HGU secara sepihak dapat mengganggu kepastian hukum, mengancam iklim investasi, serta berdampak terhadap keberlangsungan industri perkebunan nasional.
Ketua GPP, Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si., menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh pihak, baik masyarakat maupun dunia usaha. Menurutnya, perlindungan terhadap perusahaan yang menjalankan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Pemerintah harus hadir melindungi kepentingan perusahaan perkebunan yang telah berinvestasi, mematuhi ketentuan hukum, membangun kebun secara produktif, membayar pajak, menciptakan lapangan kerja, serta melaksanakan kewajiban sosial seperti pembangunan kebun plasma. Perlindungan terhadap dunia usaha tidak berarti mengabaikan kepentingan rakyat, tetapi justru menjaga keseimbangan antara investasi, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,” ujar Zakki.
Menurut GPP, pelaksanaan reforma agraria merupakan amanat konstitusi yang perlu didukung. Namun, pelaksanaannya harus tetap berpedoman pada asas kepastian hukum dan tidak mengorbankan hak-hak perusahaan yang telah diperoleh secara sah.
GPP berpandangan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah mengatur kewajiban sosial perusahaan melalui pembangunan kebun plasma paling sedikit 20 persen dari luas areal yang diusahakan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, organisasi tersebut menilai kewajiban sosial yang telah dipenuhi perusahaan seharusnya menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses evaluasi HGU.
Selain itu, GPP mengingatkan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu prinsip fundamental dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Perubahan persyaratan yang berpotensi mengurangi luas HGU pada saat perpanjangan dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian bagi investor yang telah menanamkan modal dalam jangka panjang.
“Perusahaan perkebunan membangun investasi dengan nilai yang sangat besar, mulai dari pembukaan lahan, pembangunan infrastruktur, pabrik pengolahan, hingga pemberdayaan masyarakat sekitar. Apabila pada saat perpanjangan HGU muncul risiko pengurangan lahan tanpa dasar hukum yang jelas dan objektif, maka kepercayaan investor terhadap kepastian berusaha di Indonesia dapat terpengaruh,” katanya.
GPP juga menilai evaluasi HGU harus dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan fakta hukum dan kondisi lapangan. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa evaluasi tidak boleh dimaknai sebagai dasar untuk melakukan pemotongan luas HGU secara otomatis tanpa melalui mekanisme pembuktian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Zakki, apabila terdapat tanah terlantar, sengketa penguasaan lahan, atau pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan tanah, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban sesuai prosedur hukum. Namun, perusahaan yang masih produktif dan memenuhi seluruh kewajibannya tidak seharusnya diperlakukan sama dengan pemegang HGU yang melanggar ketentuan.
“Reforma agraria harus tetap berjalan, tetapi pelaksanaannya perlu diarahkan pada tanah negara yang tersedia, tanah terlantar, maupun eks HGU yang memang tidak lagi diperpanjang. Jangan sampai perusahaan yang produktif justru kehilangan kepastian hukum karena perubahan kebijakan yang tidak memberikan ruang perlindungan terhadap investasi,” tegasnya.
GPP menambahkan bahwa industri perkebunan merupakan salah satu sektor strategis nasional yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, devisa ekspor, penciptaan lapangan kerja, serta pembangunan ekonomi di berbagai daerah. Oleh sebab itu, keberlangsungan sektor ini perlu dijaga melalui kebijakan yang adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum.
Organisasi tersebut berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas antara kementerian terkait, Badan Pertanahan Nasional, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat agar kebijakan reforma agraria dapat berjalan tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
“Negara harus hadir untuk petani dan masyarakat. Namun negara juga wajib memberikan perlindungan kepada perusahaan perkebunan yang patuh terhadap hukum. Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Justru sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha adalah kunci menjaga investasi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” pungkas Zakki.
(Laporan:spotnews.id-Ryn)







