Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home EKONOMI DAN BISNIS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

GPP: “Potong Lahan HGU untuk REDIS” Cacat Hukum, Jangan Jadikan Perkebunan Produktif Korban Kebijakan

spotnews by spotnews
Agustus 3, 2026
in PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
0
GPP: “Potong Lahan HGU untuk REDIS” Cacat Hukum, Jangan Jadikan Perkebunan Produktif Korban Kebijakan

Surabaya,Spotnews.id – Gabungan Perusahaan Perkebunan (GPP) meminta pemerintah menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan program Reforma Agraria (REDIS), khususnya terkait wacana pemanfaatan lahan melalui mekanisme evaluasi pada saat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Organisasi tersebut menilai pengurangan luas HGU terhadap perusahaan yang masih produktif tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, mengganggu iklim investasi, dan berdampak terhadap keberlangsungan industri perkebunan nasional.

You might also like

Dr. KH. Muhammad Zakki Soroti Kepastian Hukum untuk Ciptakan Iklim Investasi Perkebunan yang Kondusif

GPP Jatim Dorong Dialog Atasi Tuntutan APTRI Soal Kenaikan HPP Gula, Usulkan Tiga Solusi kepada Pemerintah

Kemudahan Ekspor Jadi Faktor Penting Wujudkan Target Ekspor Kopi Rp100 Triliun

Ketua GPP, Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si., menegaskan reforma agraria merupakan amanat konstitusi yang harus didukung. Namun, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut tidak boleh mengabaikan hak-hak perusahaan yang telah memperoleh HGU secara sah dan menjalankan seluruh kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Wacana pemotongan lahan HGU untuk REDIS tanpa dasar hukum yang jelas merupakan kebijakan yang cacat hukum. Negara tidak boleh menjadikan perusahaan perkebunan yang produktif sebagai korban kebijakan. Reforma agraria harus tetap berjalan, tetapi pelaksanaannya wajib menghormati kepastian hukum dan hak-hak yang telah diperoleh secara sah,” ujar Zakki.

Menurut Zakki, perusahaan perkebunan telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional melalui investasi jangka panjang, pembayaran pajak, penciptaan lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, termasuk pembangunan kebun plasma.

Ia menilai perlindungan terhadap dunia usaha tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Sebaliknya, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara pelaksanaan reforma agraria, perlindungan investasi, dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Pemerintah harus hadir melindungi perusahaan perkebunan yang telah berinvestasi, mematuhi hukum, mengelola lahan secara produktif, membayar pajak, menciptakan lapangan kerja, serta melaksanakan kewajiban sosial kepada masyarakat. Perlindungan terhadap dunia usaha bukan berarti mengabaikan kepentingan rakyat, melainkan menjaga stabilitas ekonomi nasional,” katanya.

GPP mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah mengatur kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) paling sedikit 20 persen sesuai ketentuan. Menurut organisasi tersebut, perusahaan yang telah memenuhi kewajiban tersebut seharusnya memperoleh perlindungan hukum dan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses evaluasi HGU.

Selain itu, GPP menilai kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal harus tetap menjadi landasan dalam setiap kebijakan pemerintah. Perubahan ketentuan yang berpotensi mengurangi luas HGU pada saat perpanjangan tanpa parameter yang jelas dinilai dapat memengaruhi kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia.

“Perusahaan perkebunan membangun investasi dengan nilai yang sangat besar, mulai dari pembukaan lahan, pembangunan infrastruktur, pabrik pengolahan, hingga pemberdayaan masyarakat sekitar. Apabila pada saat perpanjangan HGU muncul risiko pengurangan lahan tanpa dasar hukum yang jelas dan objektif, maka kepercayaan investor terhadap kepastian berusaha di Indonesia dapat terpengaruh,” jelasnya.

Lebih lanjut, GPP menegaskan bahwa evaluasi HGU harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum serta kondisi riil di lapangan. Evaluasi, menurut organisasi tersebut, tidak boleh dijadikan dasar untuk mengurangi luas HGU secara otomatis tanpa melalui mekanisme pembuktian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Zakki menambahkan, apabila terdapat tanah terlantar, sengketa penguasaan lahan, atau pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan tanah, pemerintah memiliki kewenangan melakukan penertiban sesuai prosedur hukum. Namun, perusahaan yang masih produktif dan memenuhi seluruh kewajibannya tidak seharusnya diperlakukan sama dengan pemegang HGU yang melanggar ketentuan.

GPP berpandangan pelaksanaan reforma agraria sebaiknya diprioritaskan pada tanah negara yang tersedia, tanah terlantar, maupun eks HGU yang memang tidak lagi diperpanjang, sehingga tujuan pemerataan penguasaan tanah dapat tercapai tanpa mengurangi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh.

Sebagai salah satu sektor strategis nasional, industri perkebunan dinilai memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara, devisa ekspor, penciptaan lapangan kerja, serta pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah. Oleh karena itu, GPP berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

GPP juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan kementerian terkait, Badan Pertanahan Nasional, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat agar pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan secara berkeadilan tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

“Negara harus hadir untuk petani dan masyarakat. Namun negara juga wajib memberikan perlindungan kepada perusahaan perkebunan yang patuh terhadap hukum. Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha adalah kunci menjaga investasi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” pungkas Zakki.

(Laporan:spotnews.id-Ryn)

spotnews

spotnews

Recommended For You

Dr. KH. Muhammad Zakki Soroti Kepastian Hukum untuk Ciptakan Iklim Investasi Perkebunan yang Kondusif

by spotnews
Agustus 7, 2026
0
Dr. KH. Muhammad Zakki Soroti Kepastian Hukum untuk Ciptakan Iklim Investasi Perkebunan yang Kondusif

Surabaya, Spotnews.id – Ketua Gabungan Perusahaan Perkebunan (GPP) Jawa Timur, Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si., menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam menciptakan iklim investasi perkebunan yang kondusif di Indonesia....

Read moreDetails

GPP Jatim Dorong Dialog Atasi Tuntutan APTRI Soal Kenaikan HPP Gula, Usulkan Tiga Solusi kepada Pemerintah

by spotnews
Agustus 1, 2026
0
GPP Jatim Dorong Dialog Atasi Tuntutan APTRI Soal Kenaikan HPP Gula, Usulkan Tiga Solusi kepada Pemerintah

Surabaya,Spotnews.id- Menyikapi tuntutan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) terkait usulan kenaikan Harga Pokok Pembelian (HPP) gula menjadi Rp16.875 per kilogram, Gabungan Pengusaha Perkebunan (GPP) Jawa Timur menyampaikan...

Read moreDetails

Kemudahan Ekspor Jadi Faktor Penting Wujudkan Target Ekspor Kopi Rp100 Triliun

by spotnews
Juli 15, 2026
0
Kemudahan Ekspor Jadi Faktor Penting Wujudkan Target Ekspor Kopi Rp100 Triliun

Spotnews.id-Target pemerintah meningkatkan nilai ekspor kopi Indonesia hingga mencapai Rp100 triliun per tahun dinilai memerlukan dukungan kebijakan yang komprehensif. Selain mendorong peningkatan produksi, penguatan hilirisasi, dan perluasan pasar...

Read moreDetails

Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si. Dilantik sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang Fiskal dan Moneter Periode 2025–2030

by spotnews
Februari 2, 2026
0
Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si. Dilantik sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang Fiskal dan Moneter Periode 2025–2030

Surabaya,Spotnews.id- Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si. resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Bidang Fiskal dan Moneter untuk periode 2025–2030. Pelantikan tersebut...

Read moreDetails

Dorong Kemandirian Desa, BAZNAS Lamongan Resmikan Greenhouse dan Tutup Program Pemberdayaan

by spotnews
Desember 29, 2025
0
Dorong Kemandirian Desa, BAZNAS Lamongan Resmikan Greenhouse dan Tutup Program Pemberdayaan

Lamongan,Spotnews.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya dalam penguatan ekonomi masyarakat desa melalui kegiatan Penutupan Program 1 Desa 6 Mustahik yang dirangkai dengan Launching...

Read moreDetails
Next Post
Dr. KH. Muhammad Zakki Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua I BPW PERADIN Jatim, Siap Perkuat Profesionalisme dan Pengabdian Advokat

Dr. KH. Muhammad Zakki Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua I BPW PERADIN Jatim, Siap Perkuat Profesionalisme dan Pengabdian Advokat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

RECENT POSTS

  • BAZNAS Mojokerto Beri Anugerah kepada Penggerak Zakat dan Mitra Strategis
  • BAZNAS Kabupaten Lamongan Himpun ZIS Rp. 5,2 Miliar dan Salurkan Manfaat kepada 15.416 Penerima pada Semester I Tahun 2026
  • BAZNAS Pasuruan Dirikan Dapur Air untuk Dukung 200 Relawan Tangani Karhutla Lereng Bromo

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?