Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home TRENDING

Utang Restitusi Pajak Tembus Rp70,25 Triliun, HIPMI Minta DJP Percepat Penyelesaian Klaim Wajib Pajak

spotnews by spotnews
Agustus 2, 2026
in TRENDING
0
Utang Restitusi Pajak Tembus Rp70,25 Triliun, HIPMI Minta DJP Percepat Penyelesaian Klaim Wajib Pajak

Jakarta,Spotnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat utang kelebihan pembayaran pendapatan atau utang restitusi pajak mencapai Rp70,25 triliun per 31 Desember 2025. Angka tersebut meningkat 13,85 persen dibandingkan posisi akhir tahun 2024 yang sebesar Rp61,70 triliun.

You might also like

Korban KM Virgo Transport 8 Dapat Santunan Gabungan Rp70 Juta, Basarnas Evakuasi 113 Orang

Perkuat Sinergi Program Sosial, BAZNAS Jatim dan Dinsos Jatim Dorong Kolaborasi Pengentasan Kemiskinan

BAZNAS Kota Pasuruan Berikan Uang Saku untuk 33 Pasangan Peserta Sidang Isbat Nikah

Peningkatan nilai utang restitusi tersebut menjadi perhatian kalangan dunia usaha. Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anggawira, menilai kenaikan saldo restitusi yang belum dibayarkan perlu dicermati, meski tidak dapat langsung dimaknai sebagai bentuk penahanan hak wajib pajak.

“Kenaikan utang restitusi pajak hingga Rp70,25 triliun tentu menjadi sinyal yang perlu dicermati. Namun, saya melihatnya tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai bentuk penahanan hak wajib pajak,” ujar Anggawira, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang dapat menyebabkan outstanding restitusi meningkat, mulai dari pemeriksaan yang semakin ketat, meningkatnya nilai lebih bayar akibat perlambatan ekonomi dan investasi, hingga keterbatasan kapasitas administrasi dalam menyelesaikan klaim restitusi.

Meski demikian, Anggawira menegaskan bahwa persoalan utama yang menjadi perhatian pelaku usaha adalah kepastian waktu penyelesaian restitusi.

“Restitusi bukanlah insentif dari pemerintah, melainkan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak. Apabila penyelesaiannya terlalu lama, maka secara ekonomi dunia usaha akan memandang adanya modal kerja yang tertahan di pemerintah,” katanya.

Ia menjelaskan, keterlambatan restitusi paling berdampak pada perusahaan eksportir, industri manufaktur, serta sektor-sektor yang secara rutin mengalami lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena kegiatan ekspor yang dikenakan tarif nol persen.

Menurut Anggawira, ketika dana restitusi tertahan selama berbulan-bulan, perusahaan harus menutupi kebutuhan modal kerja menggunakan kas internal atau mencari pembiayaan dari perbankan.

“Artinya, mereka harus menggunakan kas internal atau mencari pembiayaan perbankan dengan biaya bunga yang tidak kecil. Di tengah kondisi suku bunga yang masih relatif tinggi, biaya pendanaan tersebut tentu semakin membebani dunia usaha,” ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan besar mungkin masih memiliki kemampuan mengelola tekanan likuiditas tersebut. Namun bagi UMKM eksportir maupun perusahaan yang sedang melakukan ekspansi, keterlambatan restitusi dapat mengurangi likuiditas, menunda investasi, menghambat pembelian bahan baku, hingga menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Lebih lanjut, HIPMI menilai percepatan pembayaran restitusi akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional karena dana yang kembali kepada pelaku usaha akan berputar menjadi investasi baru, ekspansi kapasitas produksi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan ekspor.

“Dana yang dikembalikan kepada pelaku usaha akan kembali berputar menjadi investasi, ekspansi kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, hingga peningkatan ekspor,” tutur Anggawira.

Ia menegaskan bahwa percepatan restitusi tidak berarti mengurangi penerimaan negara, melainkan mempercepat perputaran likuiditas dalam perekonomian.

Karena itu, HIPMI mendorong DJP untuk terus memperkuat digitalisasi administrasi perpajakan, memperluas mekanisme restitusi dipercepat bagi wajib pajak berisiko rendah, serta menetapkan target waktu penyelesaian restitusi yang lebih pasti.

“Kepastian administrasi perpajakan merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan menjaga kepercayaan investor terhadap iklim investasi Indonesia,” tegasnya.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun 2025 Audited, utang restitusi pajak sebesar Rp70,25 triliun merupakan jumlah ketetapan atau keputusan pajak yang mengakibatkan lebih bayar hingga 31 Desember 2025 yang belum diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Secara rinci, utang restitusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp52,26 triliun, meningkat 26,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, utang kelebihan bayar Pajak Penghasilan (PPh) justru turun menjadi Rp17,25 triliun, dari Rp20,26 triliun pada akhir 2024.

Kalangan pelaku usaha berharap percepatan penyelesaian restitusi dapat menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjaga likuiditas dunia usaha, meningkatkan daya saing industri nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap sistem perpajakan Indonesia.

(Laporan:spotnews.id-R)

 

 

 

spotnews

spotnews

Recommended For You

Korban KM Virgo Transport 8 Dapat Santunan Gabungan Rp70 Juta, Basarnas Evakuasi 113 Orang

by spotnews
September 14, 2026
0
Korban KM Virgo Transport 8 Dapat Santunan Gabungan Rp70 Juta, Basarnas Evakuasi 113 Orang

Jakarta,Spotnews.id- PT Jasa Raharja (Persero) bersama PT Asuransi Jasaraharja Putera menyiapkan santunan gabungan hingga Rp70 juta per korban bagi ahli waris sah penumpang umum KM Virgo Transport 8...

Read moreDetails

Perkuat Sinergi Program Sosial, BAZNAS Jatim dan Dinsos Jatim Dorong Kolaborasi Pengentasan Kemiskinan

by spotnews
September 3, 2026
0
Perkuat Sinergi Program Sosial, BAZNAS Jatim dan Dinsos Jatim Dorong Kolaborasi Pengentasan Kemiskinan

Spotnews.id, SURABAYA — Upaya memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan sosial di Jawa Timur terus dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga. BAZNAS Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan silaturahmi Dinas Sosial...

Read moreDetails

BAZNAS Kota Pasuruan Berikan Uang Saku untuk 33 Pasangan Peserta Sidang Isbat Nikah

by spotnews
September 3, 2026
0
BAZNAS Kota Pasuruan Berikan Uang Saku untuk 33 Pasangan Peserta Sidang Isbat Nikah

Spotnews.id, PASURUAN — Kepedulian terhadap masyarakat terus diwujudkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pasuruan melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kali ini, BAZNAS Kota Pasuruan...

Read moreDetails

China Peringatkan Ancaman Bencana Susulan Pascabanjir Bandang di Perbatasan Nepal

by spotnews
Agustus 29, 2026
0
China Peringatkan Ancaman Bencana Susulan Pascabanjir Bandang di Perbatasan Nepal

Beijing,Spotnews.id - Pemerintah China mengingatkan adanya risiko bencana susulan setelah banjir bandang dahsyat yang memicu longsor lumpur melanda kawasan perbatasan China dan Nepal. Ancaman dari gletser, danau glasial,...

Read moreDetails

Angin Gending Datang, Warga Probolinggo Terbangkan Layangan Naga Raksasa

by spotnews
Agustus 28, 2026
0
Angin Gending Datang, Warga Probolinggo Terbangkan Layangan Naga Raksasa

Probolinggo,Spotnews.id - Fenomena tahunan angin gending dimanfaatkan warga Kota Probolinggo, Jawa Timur, untuk menerbangkan layangan naga berukuran raksasa. Bentuknya yang besar dengan warna-warni mencolok membuat layangan tersebut menjadi...

Read moreDetails
Next Post
GPP: “Potong Lahan HGU untuk REDIS” Cacat Hukum, Jangan Jadikan Perkebunan Produktif Korban Kebijakan

GPP: "Potong Lahan HGU untuk REDIS" Cacat Hukum, Jangan Jadikan Perkebunan Produktif Korban Kebijakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

RECENT POSTS

  • Polda Jatim Siaga Penuh Hadapi Fase Kritis Karhutla di Sejumlah Pegunungan
  • Eurogold & Silver Resmi Buka Gerai di Royal Plaza Surabaya, Tantangan Angkat Perak 30 Kg Jadi Sorotan
  • Cuaca Buruk Hambat Water Bombing, Pemadaman Kebakaran Bromo Maksimalkan Operasi Darat

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?