Sidoarjo,Spotnews.id- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan sebanyak 13.227.800 batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode Januari hingga awal Juni 2026. Barang ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp19,64 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal terus diperkuat. Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur,” ujar Rusman di Sidoarjo, Kamis.
Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan secara simbolis di halaman Pasar Baru Porong, Sidoarjo, tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jawa Timur.
Menurut Rusman, keberadaan rokok ilegal tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, melalui penindakan terhadap jutaan batang rokok ilegal tersebut, pemerintah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp12,8 miliar.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Arie Fianto Syofian, menjelaskan bahwa sebagian pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bersumber dari cukai rokok resmi juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program tersebut ditujukan bagi pekerja rentan serta buruh yang bekerja di industri hasil tembakau agar mendapatkan perlindungan sosial dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.
Arie menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, Kanwil Bea Cukai, dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memastikan pemanfaatan DBHCHT memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para pekerja.
Melalui langkah penindakan dan pemusnahan rokok ilegal serta optimalisasi pemanfaatan DBHCHT, pemerintah berharap pengawasan peredaran barang kena cukai semakin kuat, penerimaan negara tetap terjaga, dan kesejahteraan pekerja di sektor industri hasil tembakau dapat terus ditingkatkan.
(Laporan:Spotnews.id-Ryn)


