Jakarta, Spotnews.id-Kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau lebih dikenal sebagai Tol Mohammed bin Zayed (MBZ) berujung ke penetapan tersangka. Kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II atau Tol MBZ ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Senin (13/3/2023). Perkara yang ditangani ini termasuk pekerjaan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Ketika kasus ini naik tahap penyidikan, Kejagung menduga ada pihak yang mengatur pemenang lelang guna memenangkan pihak tertentu. “Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (13/3/2023) lalu. Kerugian capai Rp 1,5 triliun Berdasarkan perhitungan tim Kejagung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 triliun. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, nilai Rp 1,5 triliun itu merupakan dugaan kerugian sementara yang ditemukan saat ini. “Diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp 1,5 triliun,” ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Adapun nilai kontrak proyek pembangunan jalan tol ini mencapai Rp 13.530.786.800.000.
Tiga tersangka korupsi Ketiga tersangka kasus korupsi ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono. Kemudian, pegawai BUMN inisial YM selaku Ketua Pantia JJC dan inisial TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. Para tersangka dalam kasus ini diduga bersekongkol secara melawan hukum untuk menguntungkan pihak tertentu. Menurut Kuntadi, tersangka Djoko berperan secara bersama-sama melawan hukum dengan tersangka lain untuk menetapkan pemenang tender. “Di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khsusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” kata Kuntadi.
(Sumber: Kompas Rahel Narda Chaterine, Icha Rastika Tim Redaksi // Spotnews.id – Erik)