Jakarta,Spotnews.id – Perkumpulan Pengusaha Emas Nusantara (PPEN) menyampaikan paparan resmi kepada pimpinan lembaga pemerintah Republik Indonesia terkait karakteristik, ekosistem, dan tata niaga emas domestik sebagai bahan kajian dalam memahami struktur pasar emas nasional.
Dalam surat bernomor 001/KPJ/PPEN/VI/2026, PPEN menjelaskan bahwa perdagangan emas di Indonesia memiliki akar historis yang kuat sejak masa pra-kolonial. Emas tidak hanya berfungsi sebagai komoditas perdagangan, tetapi juga menjadi instrumen penyimpan nilai ekonomi yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat. Tradisi mengonversi hasil panen dan kekayaan keluarga ke dalam bentuk emas disebut telah membentuk fondasi ekosistem emas nasional yang masih bertahan hingga saat ini.
PPEN menilai bahwa perputaran emas di tingkat masyarakat berlangsung secara organik melalui mekanisme pasar. Emas yang dijual kembali oleh masyarakat kepada toko emas kemudian diproses, dilebur, dan didistribusikan kembali ke berbagai sektor industri, termasuk manufaktur dan pemurnian. Menurut organisasi tersebut, pola ini mencerminkan karakteristik alami (nature of business) perdagangan emas domestik yang telah berkembang secara historis dan rasional.
Sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola industri yang sehat dan akuntabel, PPEN memperkenalkan 10 Pilar Standardisasi dan Kepatuhan Tata Niaga Bahan Baku Emas. Pilar-pilar tersebut meliputi penguatan tata kelola rantai pasok, validasi domisili dan aktivitas usaha, standardisasi spesifikasi bahan baku, kelengkapan administrasi transaksi, penerapan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC), kepastian aspek legalitas, kepatuhan logistik, transparansi harga pasar, pencegahan pencucian uang, hingga komitmen terhadap pakta integritas organisasi.
Ketua Umum PPEN, Dr. Muhammad Zakki, M.Si, menegaskan bahwa penerapan sepuluh pilar tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas dalam perdagangan emas nasional. Organisasi juga mendorong seluruh anggotanya untuk menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam setiap aktivitas usaha.
Dalam sambutannya pada Musyawarah Nasional (Munas) PPEN yang digelar di Hotel Fairmont Senayan, Jakarta, 16 Juni 2026, Ketua Umum PPEN, Dr. Muhammad Zakki, M.Si, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya berkomitmen untuk membangun industri emas nasional yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Menurutnya, Munas kali ini mengusung tema besar “Bersatu Membangun Ekosistem yang Baik, Berkarya untuk Membangun Kemajuan Emas Nusantara.”
“PPEN hadir untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun tata niaga emas yang sehat. Kami mendorong terciptanya ekosistem usaha yang mampu memaksimalkan perolehan pajak negara tanpa mematikan pelaku usaha emas, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung perdagangan emas nasional. Selain itu, kami juga berkomitmen menegakkan kepastian hukum melalui penerapan pakta integritas yang menjadi pedoman bersama bagi seluruh anggota PPEN,” ujar Dr. Muhammad Zakki, M.Si.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Dengan demikian, industri emas Indonesia tidak hanya mampu meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara, tetapi juga menjadi sektor yang berdaya saing tinggi serta memberikan manfaat ekonomi yang luas bagi masyarakat.
Selain itu, PPEN menekankan pentingnya dokumentasi yang lengkap dalam setiap transaksi, termasuk faktur, kuitansi, bukti transfer perbankan, dan dokumen legalitas pendukung lainnya. Organisasi juga mengingatkan anggotanya untuk mematuhi ketentuan pelaporan transaksi bernilai besar serta menghindari praktik penggunaan rekening pihak ketiga guna meminimalkan risiko tindak pidana pencucian uang.
Melalui implementasi kebijakan tersebut, PPEN menyatakan siap menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata niaga emas yang tertib, berintegritas, dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Sebagai pelengkap, PPEN turut melampirkan dokumen pendukung yang berisi analisis mengenai optimalisasi ekosistem emas nasional. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PPEN Dr. Muhammad Zakki, M.Si dan Sekretaris Jenderal Fatmawati, S.E., sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendukung pengembangan industri emas yang sehat dan berkelanjutan.
Melalui Musyawarah Nasional 2026 ini, PPEN menegaskan komitmennya untuk menjadi rumah besar bagi seluruh pengusaha emas Indonesia, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri emas yang berkelanjutan, inklusif, dan mampu membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan utama dalam ekosistem emas global.
(Laporan:Spotnews.id-RYN)








