SPOTNEWS.id, Jakarta – Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Dia dianggap bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, (13/2/2023).
Sebelumnya pada hari yang sama, Ferdy Sambo divonis mati karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, 13 Februari 2023.(tmp)