Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home SOSIAL DAN POLITIK HUKUM

Kasus Korupsi, Eks Bupati Tanah Bumbu Divonis 10 Tahun Penjara

Mardani Maming Divonis 10 Tahun dan di Membayar Penggati Rp 110,6 Miliar

spotnews by spotnews
Februari 10, 2023
in HUKUM, NASIONAL
0
Kasus Korupsi, Eks Bupati Tanah Bumbu Divonis 10 Tahun Penjara

istimewa

SPOTNEWS.id – Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 Mardani H Maming divonis hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP). Maming juga divonis pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

You might also like

Jawa Timur Jadi Penyumbang Kontingen Terbanyak Indonesia di WorldSkills Competition Shanghai 2026

Stakeholder Kabupaten Mojokerto Perkuat Kolaborasi Tangani HIV/AIDS Melalui Rapat Koordinasi Lintas Sekto

BAZNAS Kabupaten Kediri Terima Penyaluran Zakat Pegawai dari Perum Bulog Kantor Cabang Kediri

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang digelar secara daring pada Jumat (10/2).

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Maming dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika Maming tidak juga memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dia dipidana penjara selama dua tahun.

Majelis hakim menjabarkan hal yang memberatkan dalam perkara ini, yakni perbuatan Maming bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak merasa bersalah.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

Pada perkara ini, Mardani Maming yang juga pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari pengusaha pertambangan, yaitu mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan Mardani Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait SK Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp118,7 miliar. (*)

spotnews

spotnews

Recommended For You

Jawa Timur Jadi Penyumbang Kontingen Terbanyak Indonesia di WorldSkills Competition Shanghai 2026

by spotnews
Juli 6, 2026
0
Jawa Timur Jadi Penyumbang Kontingen Terbanyak Indonesia di WorldSkills Competition Shanghai 2026

Surabaya,Spotnews.id- Provinsi Jawa Timur (Jatim) menjadi penyumbang kontingen terbanyak bagi Indonesia dalam ajang WorldSkills Competition (WSC) Shanghai 2026. Dari total 21 peserta yang akan mewakili Indonesia, sebanyak tujuh...

Read moreDetails

Stakeholder Kabupaten Mojokerto Perkuat Kolaborasi Tangani HIV/AIDS Melalui Rapat Koordinasi Lintas Sekto

by spotnews
Juli 3, 2026
0
Stakeholder Kabupaten Mojokerto Perkuat Kolaborasi Tangani HIV/AIDS Melalui Rapat Koordinasi Lintas Sekto

Spotnews.id - rKabupaten Mojokerto menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat penanganan HIV/AIDS melalui Rapat Koordinasi Stakeholder yang diselenggarakan di Hotel Aston Mojokerto, Kamis (11/6/2026). Kegiatan yang digagas oleh Bappeda...

Read moreDetails

BAZNAS Kabupaten Kediri Terima Penyaluran Zakat Pegawai dari Perum Bulog Kantor Cabang Kediri

by spotnews
Juli 2, 2026
0
BAZNAS Kabupaten Kediri Terima Penyaluran Zakat Pegawai dari Perum Bulog Kantor Cabang Kediri

Kediri, Spotnews.id - BAZNAS Kabupaten Kediri menerima penyaluran zakat pegawai dari Perum Bulog Kantor Cabang Kediri sebagai wujud kepedulian dan komitmen dalam menunaikan kewajiban zakat serta mendukung program pemberdayaan masyarakat...

Read moreDetails

Baznas Kota Malang Salurkan Bantuan Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzakki

by spotnews
Juli 2, 2026
0
Baznas Kota Malang Salurkan Bantuan Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzakki

Malang, Spotnews.id - Badan Amil Zakat Nasional Kota Malang, Langkah nyata pengentasan kemiskinan kembali ditunjukkan Baznas Kota Malang. Senin 29/6/2026, lembaga amil zakat itu menyerahkan bantuan kemanusiaan berupa...

Read moreDetails

Dari Amanah Menjadi Berkah :Tasyakuran Audit KAP & Pisah Kenang Pimpinan BAZNAS Jawa Timur Periode 2021–2026.

by spotnews
Juni 4, 2026
0
Dari Amanah Menjadi Berkah :Tasyakuran Audit KAP & Pisah Kenang Pimpinan BAZNAS Jawa Timur Periode 2021–2026.

Spotnews.id - Suasana penuh syukur, kebersamaan, dan haru mewarnai kegiatan Tasyakuran Audit Kantor Akuntan Publik (KAP) sekaligus Pisah Kenang Pimpinan BAZNAS Jawa Timur Periode 2021–2026 yang diselenggarakan pada...

Read moreDetails
Next Post
Kasus Suap Mardani Maming, KPK Apresiasi Vonis Eks Bupati Tanah Bumbu

Kasus Suap Mardani Maming, KPK Apresiasi Vonis Eks Bupati Tanah Bumbu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

RECENT POSTS

  • BAZNAS Kabupaten Mojokerto Terima Kunjungan TP PKK Bahas Verifikasi Program Bantuan Modal dan Peralatan Usaha
  • BAZNAS Lumajang Salurkan Modal Usaha untuk 24 Pelaku UMKM di Kecamatan Tekung
  • BAZNAS dan Kemenag Pamekasan Teken MoU Penguatan Pemberdayaan Umat

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?