Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home SOSIAL DAN POLITIK HUKUM

Kasus Suap Mardani Maming, KPK Apresiasi Vonis Eks Bupati Tanah Bumbu

Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin Menjatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara Kepada Mardani Maming

spotnews by spotnews
Februari 10, 2023
in HUKUM, NASIONAL
0
Kasus Suap Mardani Maming, KPK Apresiasi Vonis Eks Bupati Tanah Bumbu

istimewa

SPOTNEWS.id, Jakarta –  Tersangka kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Gratifikasi Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasi Kalimantan Selatan 10 tahun penjara dengan denda 500 Juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 110,6 Miliar.

You might also like

Jawa Timur Jadi Penyumbang Kontingen Terbanyak Indonesia di WorldSkills Competition Shanghai 2026

Stakeholder Kabupaten Mojokerto Perkuat Kolaborasi Tangani HIV/AIDS Melalui Rapat Koordinasi Lintas Sekto

BAZNAS Kabupaten Kediri Terima Penyaluran Zakat Pegawai dari Perum Bulog Kantor Cabang Kediri

Terkait hal itu, Kepala Bagian Humas Komisi Pemberantassan Korupsi (KPK) Ali Fikri, menyampaikan apresiasai atas vonis yang dijatukan kepada Mardani Maming. Pihaknya menilai vonis yang dijatuhkan terhadap tersangka kasus tersebut, membuktikan tidak ada unsur kriminalisasi.

“Tuduhan dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif, tanpa alas hukum yang dimilikinya,” ujar Ali. Jumat, (10/2/2023).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis Mardani 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Mardani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 110,6 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro, mengatakan terdakwa Mardani H Maming terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan KPK. KPK mendakwa Maming menerima uang sebanyak Rp 118 miliar secara bertahap lewat pembayaran tunai dan transfer antar bank. Pemberian uang itu disebut dilakukan karena Maming membantu peralihan Izin Usaha Pertambangan batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada medio 2011.

Vonis yang dijatuhkan kepada Maming sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa penuntut umum KPK menuntut mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu dihukum 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 700 juta subsider 8 bulan kurungan. Jaksa KPK juga menuntut Mardani diwajibkan membayar uang pengganti Rp 118 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Ali mengapresiasi putusan tersebut. Dia menilai hakim telah memeriksa dan memutus perkara ini secara obyektif. “Putusan tersebut menegaskan apa yang dilakukan KPK dalam proses penegakan hukum telah sesuai mekanisme dan prosedur,” kata dia.

KPK mulai menyelidiki kasus pengalihan IUP batu bara ini sejak 9 Juni 2022. Sepekan kemudian, KPK menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan Maming menjadi tersangka. Maming sempat melakukan perlawanan terhadap proses hukum tersebut. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak. Maming juga beberapa kali tak mau memenuhi panggilan KPK.

Dalam berbagai kesempatan, Maming menuding bahwa kasus hukum yang menjeratnya memiliki motif politik dan bisnis. Dia menuding KPK melakukan kriminalisasi terhadap dirinya. Mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menuding pengusaha asal Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam ada di balik kasus ini.

Junaidi, pengacara Haji Isam membantah tuduhan tersebut. Dia mengatakan kliennya tak punya masalah apapun dengan Mardani Maming. Junaidi mempertanyakan alasan Mardani menyeret nama kliennya. “Pak Haji Isam tidak punya masalah dengan Pak Mardani,” terangnya  Junaidi. (*)

spotnews

spotnews

Recommended For You

Jawa Timur Jadi Penyumbang Kontingen Terbanyak Indonesia di WorldSkills Competition Shanghai 2026

by spotnews
Juli 6, 2026
0
Jawa Timur Jadi Penyumbang Kontingen Terbanyak Indonesia di WorldSkills Competition Shanghai 2026

Surabaya,Spotnews.id- Provinsi Jawa Timur (Jatim) menjadi penyumbang kontingen terbanyak bagi Indonesia dalam ajang WorldSkills Competition (WSC) Shanghai 2026. Dari total 21 peserta yang akan mewakili Indonesia, sebanyak tujuh...

Read moreDetails

Stakeholder Kabupaten Mojokerto Perkuat Kolaborasi Tangani HIV/AIDS Melalui Rapat Koordinasi Lintas Sekto

by spotnews
Juli 3, 2026
0
Stakeholder Kabupaten Mojokerto Perkuat Kolaborasi Tangani HIV/AIDS Melalui Rapat Koordinasi Lintas Sekto

Spotnews.id - rKabupaten Mojokerto menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat penanganan HIV/AIDS melalui Rapat Koordinasi Stakeholder yang diselenggarakan di Hotel Aston Mojokerto, Kamis (11/6/2026). Kegiatan yang digagas oleh Bappeda...

Read moreDetails

BAZNAS Kabupaten Kediri Terima Penyaluran Zakat Pegawai dari Perum Bulog Kantor Cabang Kediri

by spotnews
Juli 2, 2026
0
BAZNAS Kabupaten Kediri Terima Penyaluran Zakat Pegawai dari Perum Bulog Kantor Cabang Kediri

Kediri, Spotnews.id - BAZNAS Kabupaten Kediri menerima penyaluran zakat pegawai dari Perum Bulog Kantor Cabang Kediri sebagai wujud kepedulian dan komitmen dalam menunaikan kewajiban zakat serta mendukung program pemberdayaan masyarakat...

Read moreDetails

Baznas Kota Malang Salurkan Bantuan Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzakki

by spotnews
Juli 2, 2026
0
Baznas Kota Malang Salurkan Bantuan Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzakki

Malang, Spotnews.id - Badan Amil Zakat Nasional Kota Malang, Langkah nyata pengentasan kemiskinan kembali ditunjukkan Baznas Kota Malang. Senin 29/6/2026, lembaga amil zakat itu menyerahkan bantuan kemanusiaan berupa...

Read moreDetails

Dari Amanah Menjadi Berkah :Tasyakuran Audit KAP & Pisah Kenang Pimpinan BAZNAS Jawa Timur Periode 2021–2026.

by spotnews
Juni 4, 2026
0
Dari Amanah Menjadi Berkah :Tasyakuran Audit KAP & Pisah Kenang Pimpinan BAZNAS Jawa Timur Periode 2021–2026.

Spotnews.id - Suasana penuh syukur, kebersamaan, dan haru mewarnai kegiatan Tasyakuran Audit Kantor Akuntan Publik (KAP) sekaligus Pisah Kenang Pimpinan BAZNAS Jawa Timur Periode 2021–2026 yang diselenggarakan pada...

Read moreDetails
Next Post
Jelang Ramadhan, Bulog Jamin Ketersediaan Stok Beras

Jelang Ramadhan, Bulog Jamin Ketersediaan Stok Beras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

RECENT POSTS

  • BAZNAS Kabupaten Mojokerto Terima Kunjungan TP PKK Bahas Verifikasi Program Bantuan Modal dan Peralatan Usaha
  • BAZNAS Lumajang Salurkan Modal Usaha untuk 24 Pelaku UMKM di Kecamatan Tekung
  • BAZNAS dan Kemenag Pamekasan Teken MoU Penguatan Pemberdayaan Umat

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?