SPOTNEWS.id, Jakarta – Dalam waktu dekat Pemerintah akan melakukan perundingan bersama pihak legislatif atau DPR, terkait subsidi setiap pembelian motor listrik. hal ini dilakukan lantaran insentif yang dipergunakan berasal dari APBN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan ada penentuan besara subsidi beli motor tentu terlebih berunding bersama DPR karena menggunakan anggaran APBN.
“Saya sampaikan juga di beberapa kesempatan, kalau ada insentif baru terutama menggunakan APBN, kami harus juga berkonsultasi dengan DPR karena mereka memiliki hak budget juga,” kata Sri Mulyani di Cikarang Dry Port, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023).
Menurutnya, pemerintah sudah menetapkan besaran subsidi yang siap dipakai, termasuk memetakan kriteria penerima subsidi. pihaknya menyebut aturan dari pemerintah mengenai subsidi pembelian motor listrik memasuki tahap final.
“Kami sebagai pengelola keuangan negara harus memberitahukan kepada DPR bahwa akan ada pos baru ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah bakal memberikan subsidi sekitar Rp7 juta per unit untuk pembelian motor listrik baru. Rencananya, aturan ini bakal disahkan pada awal Februari alias pekan depan.
“Itu diberikan angkanya sudah ada, nanti diumumkan resmi kira-kira Rp7 juta,” kata Luhut dalam acara Saratoga Investment Summit 2023 yang dikutip dari CNBCIndonesia.
Luhut memastikan subsidi ini diberikan untuk mendorong pembelian motor listrik terutama untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Nanti akan diumumkan semua, pasti nanti akan diprioritaskan untuk rakyat-rakyat yang sederhana,” imbuhnya.
Sementara, untuk mobil listrik pemerintah belum menetapkan besaran angka yang bakal diberikan. Namun, insentif yang diberikan bakal berupa pengurangan pajak pembelian.
“Mobil akan diberikan nanti insentifnya, dari mungkin pajaknya yang mungkin 11 persen, akan dikurangi beberapa persen,” pungkasnya. (ar)