Jakarta, Spotnews.id – Pegawai Sebanyak 78 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti melakukan pungli di rutan KPK. Mereka dihukum minta maaf secara terbuka di Gedung Juang KPK
Eksekusi putusan etik Dewas KPK ini disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, dan jajaran struktural KPK. Rekaman permintaan maaf ini juga akan diunggah di media komunikasi internal KPK.
Sekjen KPK Cahya H. Harefa berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai KPK untuk selalu berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK dan menghindari segala bentuk penyimpangan.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan 90 pegawai terbukti melanggar etik terkait pungli rutan. 78 pegawai di antaranya dihukum minta maaf secara langsung dan terbuka.
Para pegawai mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
(Laporan: Presss // Spotnews.id – Lik)








