Surabaya, Spotnews.id – Ketua Gabungan Perusahaan Perkebunan (GPP) Jawa Timur, Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si., menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam menciptakan iklim investasi perkebunan yang kondusif di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Dr. KH. Muhammad Zakki dalam materi bertajuk “Menakar Kepastian Hukum: Menciptakan Iklim Investasi Perkebunan yang Kondusif” pada acara Pertemuan Pembinaan Usaha Perkebunan Wilayah Jawa Timur Tahun 2026 yang digelar di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, Rabu, 5 Agustus 2026.
Dalam paparannya, Zakki mengangkat telaah kritis terhadap pemberlakuan Redistribusi Tanah (Redis) serta pembangunan perkebunan masyarakat, termasuk skema plasma dan inti plasma.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu faktor utama yang menentukan keberlanjutan investasi di sektor perkebunan. GPP Jawa Timur menyatakan sikap bahwa pemotongan otomatis luas Hak Guna Usaha (HGU) untuk kepentingan Redis pada saat perpanjangan maupun pengurusan baru HGU, khususnya pada kawasan perkebunan yang telah eksisting dan bukan merupakan kawasan hutan, perlu dikaji secara serius dari sisi hukum.
Zakki menjelaskan, terdapat sejumlah konsekuensi apabila kebijakan Redis diterapkan tanpa memperhatikan dasar hukum dan kepastian usaha. Di antaranya potensi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, terganggunya keberlangsungan tenaga kerja perkebunan, berkurangnya devisa ekspor, hingga munculnya konflik dan gangguan terhadap kegiatan usaha perkebunan.

Soroti Dasar Hukum Kewajiban Perkebunan
Dalam materi tersebut, Zakki menyoroti sejumlah regulasi yang menurutnya perlu menjadi rujukan dalam melihat kewajiban perusahaan perkebunan.
Ia menguraikan bahwa UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur kewajiban sosial perusahaan, termasuk ketentuan fasilitasi kebun masyarakat. Dalam paparannya disebutkan bahwa ketentuan mengenai kewajiban tersebut perlu dibaca berdasarkan asal-usul lahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Zakki juga mengaitkan persoalan kepastian investasi dengan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang, sebagaimana dipaparkan dalam materi, memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha.
Menurutnya, investasi perkebunan memiliki karakter jangka panjang sehingga kepastian atas hak usaha menjadi sangat penting. Perubahan luas HGU secara sepihak pada saat perpanjangan, menurut materi yang disampaikannya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi investor dan lembaga pembiayaan.
Selain itu, Zakki menyinggung asas pacta sunt servanda serta pentingnya menghormati hubungan hukum antara negara dan pemegang HGU. Ia menilai perusahaan yang telah melakukan investasi, membangun fasilitas produksi dan menjalankan kewajibannya harus memperoleh perlindungan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak Semua Perkebunan Memiliki Kewajiban yang Sama
Salah satu poin penting dalam presentasinya adalah mengenai kewajiban fasilitasi kebun masyarakat.
Zakki menjelaskan bahwa berdasarkan kajian terhadap sejumlah regulasi, kewajiban fasilitasi kebun masyarakat tidak secara otomatis berlaku terhadap seluruh perusahaan perkebunan. Materi tersebut merujuk pada perubahan Pasal 58 UU Nomor 39 Tahun 2014 sebagaimana diatur dalam regulasi Cipta Kerja.
Dalam paparannya disebutkan, perusahaan perkebunan yang memperoleh perizinan berusaha untuk budidaya dan lahannya seluruh atau sebagian berasal dari area penggunaan lain di luar HGU dan/atau area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari luas lahan tersebut.
Ketentuan serupa kembali ditegaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagaimana dipaparkan dalam materi. Karena itu, menurut kajian yang disampaikan Zakki, penerapan kewajiban fasilitasi kebun rakyat perlu memperhatikan asal-usul dan status lahan serta dasar hukum yang berlaku, bukan diberlakukan secara seragam terhadap seluruh perkebunan.
Dorong Dialog dan Harmonisasi Regulasi
Di bagian akhir paparannya, Zakki menawarkan sejumlah langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, petani, pemerintah, dan dunia usaha.
Ia mendorong dibukanya ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan kementerian terkait, BPN, pelaku usaha, akademisi, serta masyarakat. Menurutnya, reformasi agraria tetap harus berjalan secara berkeadilan, namun tidak boleh menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
Zakki juga menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada petani dan masyarakat sekaligus memastikan perusahaan yang telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai hukum memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Selain dialog, ia mendorong harmonisasi antar-kementerian, penyederhanaan regulasi perkebunan, kemudahan investasi, penerapan perpajakan yang berkeadilan, penguatan kultur teknis, serta peningkatan peran GPP sebagai jembatan antara pemerintah dan aspirasi masyarakat perkebunan.
Melalui paparan tersebut, Dr. KH. Muhammad Zakki menekankan bahwa pembangunan perkebunan dan reformasi agraria perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas dan adil. Kepastian hukum, menurut materi yang disampaikannya, menjadi fondasi penting agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi sekaligus investasi perkebunan dapat tumbuh secara berkelanjutan.(Laporan:Spotnews.id-Ryn)







