Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home SOSIAL DAN POLITIK KEBANGSAAN

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Barang dan Jasa Mewah .

#2025

spotnews by spotnews
Januari 2, 2025
in KEBANGSAAN, KOMUNIKASI, TRENDING
0
Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Barang dan Jasa Mewah .

Spotnews.id – Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.

You might also like

BAZNAS Kabupaten Mojokerto Perkuat Sinergi dengan KBIHU Abi Qubais dalam Pengelolaan Dam Haji

BAZNAS Kabupaten Mojokerto Dorong Penguatan Balai Ternak Gembala Sejahtera Jelang Kurban 2026

BAZNAS Kabupaten Mojokerto Salurkan Bantuan RUTILAHU untuk Korban Puting Beliung di Gondang

Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.

Presiden menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.

“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” tambahnya.

(Sumber: Setpres // Spotnews.id  – iz)

spotnews

spotnews

Recommended For You

BAZNAS Kabupaten Mojokerto Perkuat Sinergi dengan KBIHU Abi Qubais dalam Pengelolaan Dam Haji

by spotnews
Mei 14, 2026
0
BAZNAS Kabupaten Mojokerto Perkuat Sinergi dengan KBIHU Abi Qubais dalam Pengelolaan Dam Haji

Mojokerto, Spotnews.id - Badan Amil Zakat Nasional terus memperkuat kolaborasi dengan lembaga pembimbing ibadah haji dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada jamaah. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan silaturahmi ke...

Read more

BAZNAS Kabupaten Mojokerto Dorong Penguatan Balai Ternak Gembala Sejahtera Jelang Kurban 2026

by spotnews
Mei 9, 2026
0
BAZNAS Kabupaten Mojokerto Dorong Penguatan Balai Ternak Gembala Sejahtera Jelang Kurban 2026

Mojokerto, Spotnews.id -Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai rapat rutin bulanan anggota Balai Ternak Kelompok Gembala Sejahtera yang digelar pada awal bulan ini. Kegiatan yang biasanya membahas evaluasi...

Read more

BAZNAS Kabupaten Mojokerto Salurkan Bantuan RUTILAHU untuk Korban Puting Beliung di Gondang

by spotnews
Mei 9, 2026
0
BAZNAS Kabupaten Mojokerto Salurkan Bantuan RUTILAHU untuk Korban Puting Beliung di Gondang

Spotnews.id - BAZNAS Kabupaten Mojokerto kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui program Rumah Tinggal Layak Huni (RUTILAHU). Kali ini, bantuan diberikan kepada Bapak Ngadi, warga Kecamatan Gondang, yang...

Read more

Pemerintah Resmi Batasi Outsourcing, Ini Daftar Pekerjaan yang Diperbolehkan

by spotnews
Mei 3, 2026
0
Pemerintah Resmi Batasi Outsourcing, Ini Daftar Pekerjaan yang Diperbolehkan

Jakarta, Spotnews.id- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada bidang-bidang tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026...

Read more

UPZ BAZNAS Kemenag Kabupaten Kediri dan DWP Salurkan Bantuan Program Kediri Cerdas, Bentuk dukung pendidikan

by spotnews
April 29, 2026
0
UPZ BAZNAS Kemenag Kabupaten Kediri dan DWP Salurkan Bantuan Program Kediri Cerdas, Bentuk dukung pendidikan

kediri, spotnews.id - Dalam upaya memperkuat peran zakat dalam mendukung sektor pendidikan, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) kembali...

Read more
Next Post
Pembudidaya Lobster Air Tawar di Jabon Sidoarjo Mendapat Bantuan Dari PT Pertamina Gas

Pembudidaya Lobster Air Tawar di Jabon Sidoarjo Mendapat Bantuan Dari PT Pertamina Gas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

CATEGORIES

  • Baznas Bangkalan
  • baznas banyuwangi
  • Baznas Blitar
  • baznas bojonegoro
  • baznas bondowoso
  • Baznas Gresikk
  • BAZNAS JATENG
  • BAZNAS JAWA TIMUR
  • Baznas Jember
  • Baznas Jombang
  • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
  • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • baznas kediri
  • Baznas Kota Mojokerto
  • Baznas Kota Probolinggo
  • Baznas Lamongan
  • baznas lumajang
  • Baznas Madiun
  • Baznas Magetan
  • Baznas Malang
  • baznas mojokerto
  • Baznas Nganjuk
  • baznas ngawi
  • Baznas Pamekasan
  • baznas pasuruan
  • baznas ponorogo
  • Baznas probolinggo
  • BAZNAS RI
  • Baznas Sampang
  • Baznas Sidoarjo
  • Baznas Situbondo
  • Baznas Sumedang
  • Baznas Sumenep
  • Baznas Surabaya
  • baznas trenggalek
  • Baznas Tuban
  • baznas tuban
  • Baznas Tulungagung
  • beasiswa
  • BERITA
  • BIROKRASI
  • BUDAYA DAN SENI
  • BUMN
  • E-KORAN SPOTNEWS
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • EKONOMI KREATIF
  • ENTREPRENEURSHIP
  • FASHION
  • FILM
  • GALERI
  • HUKUM
  • INKOPPOL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • KAMTIBMAS
  • Kapolda Jatim
  • KEBANGSAAN
  • KESEHATAN
  • KEUANGAN
  • KOLOM PAKAR
  • KOMUNIKASI
  • KULINER
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • Pajak
  • PANGAN
  • pembangunan
  • PEMILU
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
  • PESANTREN
  • peternakan
  • ponpes mukmin mandiri
  • PRESPEKTIF
  • PSHT
  • PT Bamboe
  • RELIGI
  • SAINS
  • SASTRA
  • SOLUSI DAN INSPIRASI
  • SOSIAL DAN POLITIK
  • SOSOK
  • SPORT
  • SYARIAH
  • TEKNOLOGI
  • TRADISI
  • TRENDING

RECENT POSTS

  • BAZNAS Mojokerto Salurkan Bantuan Modal Usaha bagi Kader TP PKK pada Hari Jadi ke-733 Kabupaten Mojokerto
  • Silaturahmi Serta Rapat koordinasi BAZNAS se Eks Karesidenan Kediri
  • BAZNAS Kabupaten Mojokerto Perkuat Sinergi dengan KBIHU Abi Qubais dalam Pengelolaan Dam Haji

BROWSE BY TAG

kolagen

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id