Mataram,Spotnews.id – Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai menerapkan sistem absensi daring atau online bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu, mulai 1 September 2026.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan, transparansi, serta akuntabilitas kinerja para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Mataram.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, mengatakan penerapan absensi online juga menjadi bagian dari sistem pengawasan untuk memastikan pegawai hadir dan mematuhi jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Absensi online sebagai bagian pengawasan dan dapat memastikan pegawai hadir dan mematuhi jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya di Mataram, Minggu (30/8).
Seiring dengan pemberlakuan sistem tersebut, Pemkot Mataram juga menyiapkan sanksi berupa pemotongan gaji bagi PPPK yang terlambat maupun lalai melakukan absensi. Ketentuan mengenai sanksi tersebut telah tercantum dalam kontrak kerja masing-masing pegawai, baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Sesuai ketentuan kontrak, besaran pemotongan gaji dapat mencapai dua persen per hari bagi pegawai yang tidak hadir atau melakukan pelanggaran terkait ketentuan absensi.
Taufik menjelaskan, sistem pemotongan tersebut telah terintegrasi secara otomatis dalam aplikasi absensi. Selanjutnya, data yang masuk akan direkap oleh bagian administrasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sistem pemotongan sudah jelas, tertulis jelas di kontrak mereka dengan besaran potongan dua persen,” ujarnya.
Terkait kendala teknis yang sempat dikeluhkan sejumlah pegawai saat proses login ke aplikasi absensi, BKPSDM Kota Mataram memastikan perbaikan sistem terus dilakukan. Pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Mataram untuk mengatasi berbagai gangguan pada aplikasi.
“Sambil berjalan terus kami evaluasi, terutama untuk gangguan sistem, tetapi kebijakan itu tetap akan diberlakukan secara menyeluruh per 1 September,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, BKPSDM mengimbau seluruh pegawai PPPK untuk mempersiapkan perangkat telepon seluler yang mendukung sistem absensi online. Pasalnya, sejumlah perangkat dan sistem operasi tertentu masih mengalami kendala teknis dalam penggunaan aplikasi tersebut.
BKPSDM secara khusus menyarankan pegawai untuk menggunakan perangkat berbasis Android agar proses absensi dapat berjalan lebih lancar.
“Untuk itu pegawai kami sarankan untuk menyiapkan perangkat berbasis Android agar proses absensi berjalan lancar,” pungkasnya.
Penerapan absensi daring ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan kehadiran yang lebih efektif sekaligus mendorong peningkatan disiplin dan tanggung jawab PPPK dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
(Laporan:Jpnn//Spotnews.id-RY)







