Spotnews.id- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sangat menyayangkan penggunaan diksi “Uang Zakat” sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). BAZNAS menilai bahwa penggunaan diksi tersebut tidak hanya mendegradasi makna zakat yang suci dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran agama Islam.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menegaskan bahwa zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi. “Zakat bertujuan untuk membantu mustahik serta mereka yang berhak, dan meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, mengaitkannya dengan tindakan kotor dan tercela seperti korupsi merupakan hal yang sangat tidak pantas,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
BAZNAS juga menegaskan bahwa tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus ini. Noor Achmad menjelaskan bahwa kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti BAZNAS terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah ‘zakat’ sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya,” tegasnya.
BAZNAS berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di LPEI, termasuk motif di balik penggunaan diksi “Uang Zakat” dalam kasus tersebut. BAZNAS juga mendorong agar penggunaan istilah yang mencampurkan unsur kesucian dengan tindakan kriminal dijadikan faktor yang memberatkan dalam tuntutan hukum.
“Diharapkan, ke depan tidak ada lagi pihak yang dengan mudah mencampurkan istilah bersih dan sakral dalam Islam dengan perbuatan yang merusak moral dan merugikan masyarakat,” ujar Noor Achmad.
Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di Indonesia, BAZNAS menegaskan komitmennya untuk menjaga amanah para muzaki dan memastikan dana zakat dikelola dengan transparan serta akuntabel untuk kepentingan umat. Dalam upaya ini, BAZNAS RI telah berhasil mempertahankan dua sertifikasi penting, yaitu Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 yang dikeluarkan oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia.
Noor Achmad menambahkan bahwa BAZNAS terus memperkuat prinsip pengelolaan yang telah ditetapkan sejak awal, yaitu prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI) dalam mengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan oleh para muzaki kepada BAZNAS.
Sebagai penutup, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat untuk tetap teguh menjalankan kewajiban zakat dan tidak terpengaruh oleh kasus LPEI tersebut. “Mari bersama-sama berjuang menjaga kesucian ajaran Islam dari distorsi makna yang menyesatkan,” pungkas Noor Achmad.
(Laporan:Spotnews.id-Ryn)