Pasuruan, Spotnews.id- Pihak PT Bamboe Indonesia akhirnya angkat bicara terkait aksi unjuk rasa warga Dusun Lebaksari, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang berlangsung pada Kamis (30/4/2026). Dalam keterangan resminya, perusahaan memaparkan kronologi aksi, tuntutan warga, hingga sejumlah dinamika di lapangan yang dinilai mengarah pada tindakan berbau tekanan dan dugaan premanisme.
Staf General Affairs (GA) PT Bamboe Indonesia, Rofin, menjelaskan bahwa aksi tersebut bukan terjadi secara tiba-tiba. Sebelumnya, telah dilakukan audiensi antara warga dan pihak perusahaan yang difasilitasi pemerintah desa dengan melibatkan unsur kepolisian, tokoh masyarakat, serta Karang Taruna.
“Aksi ini sudah melalui proses komunikasi. Dalam audiensi di kantor desa, berbagai aspirasi warga telah disampaikan secara terbuka,” ujar Rofin.
Aksi unjuk rasa yang dipusatkan di depan pabrik di Jalan Raya Lebaksari itu diikuti sekitar 70 orang yang terdiri dari perangkat desa dan masyarakat setempat. Namun, dalam pelaksanaannya, situasi sempat memanas. Massa dilaporkan melakukan blokade akses masuk perusahaan, sehingga menghambat aktivitas karyawan dan mengganggu operasional produksi.
“Ada upaya pemblokiran akses yang membuat karyawan terhambat masuk kerja. Ini jelas berdampak pada kegiatan produksi,” ungkapnya.
-
Dalam aksinya, warga menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni prioritas tenaga kerja lokal hingga 70 persen, penghentian dugaan pencemaran limbah serta perbaikan dokumen AMDAL, dan permintaan kompensasi atau program CSR atas dampak yang dirasakan warga.
Menanggapi tuntutan tersebut, Rofin menegaskan bahwa perusahaan tidak menutup peluang bagi tenaga kerja lokal. Namun, proses rekrutmen tetap harus mengacu pada kualifikasi dan standar perusahaan.
“Kami membuka kesempatan bagi warga sekitar, tetapi tetap harus mengikuti prosedur dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan,” tegasnya.
Terkait isu lingkungan, perusahaan membantah adanya pencemaran limbah seperti yang dituduhkan. Menurut Rofin, keluhan warga lebih mengarah pada aroma yang belum dapat dipastikan sumbernya.
“Yang dikeluhkan lebih pada bau, bukan pencemaran. Kami bahkan sudah menawarkan pengecekan bersama untuk memastikan sumbernya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sistem pengelolaan limbah perusahaan telah berjalan sesuai prosedur. Faktor alam seperti arah angin juga disebut memengaruhi penyebaran aroma di wilayah sekitar.
“Udara itu dinamis, sehingga penyebaran bau tidak selalu bisa dikontrol dan tidak terjadi setiap saat,” imbuhnya.
Perusahaan juga menanggapi keluhan terkait drainase air hujan yang disebut berdampak pada permukiman warga. Menurutnya, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan tata kelola infrastruktur wilayah.
“Saluran air sudah ada sejak awal. Jika terjadi limpasan saat hujan, itu bagian dari penataan wilayah oleh pemerintah daerah,” katanya.
Di sisi lain, perusahaan menyoroti adanya indikasi tekanan dalam penyampaian tuntutan. Rofin menyebut terdapat narasi yang mengaitkan penyelesaian persoalan lingkungan dengan pemenuhan tuntutan tenaga kerja.
“Ada kesan jika tuntutan tenaga kerja dipenuhi, maka persoalan lain tidak lagi dipermasalahkan. Ini perlu diluruskan,” ujarnya.
Lebih lanjut, perusahaan juga mengungkap catatan terkait riwayat tenaga kerja lokal. Disebutkan, sejumlah warga yang pernah bekerja sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan pencurian material proyek yang telah diproses secara hukum hingga pengadilan.
“Ada kejadian pencurian material proyek yang sudah melalui proses hukum. Bahkan sempat ada permintaan untuk mencabut gelar perkara tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, perusahaan mencatat adanya pelanggaran disiplin kerja oleh sebagian pekerja lokal, khususnya di divisi packing manual. Mereka disebut meninggalkan pekerjaan tanpa izin saat jam kerja untuk mengikuti kegiatan warga, lalu kembali dengan berkonvoi dan memprotes kebijakan perusahaan.
“Tindakan seperti ini merugikan operasional dan tidak mencerminkan profesionalitas,” tegas Rofin.
Ia menilai, pola-pola tersebut mengarah pada pemaksaan kehendak yang tidak sesuai dengan mekanisme penyampaian aspirasi yang semestinya.
“Perusahaan dirugikan oleh tindakan yang tidak sesuai aturan, bahkan terkesan mengarah pada premanisme,” katanya.
Rofin juga menyoroti situasi di lapangan yang dinilai sulit dikendalikan, termasuk keterbatasan aparat dalam menengahi kondisi serta adanya dugaan pemaksaan oleh oknum perangkat desa.
Meski demikian, pihak perusahaan menegaskan tetap membuka ruang dialog dengan warga. PT Bamboe Indonesia berharap penyelesaian persoalan dapat dilakukan melalui komunikasi yang konstruktif tanpa tekanan dan tanpa merugikan semua pihak. (Laporan:Spotnews.id – Ry)





