Surabaya,Spotnews.id- Implementasi kewajiban penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas (PT) melalui notaris ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) menuai kritik tajam dari berbagai elemen di Jawa Timur. Aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tersebut dinilai berpotensi memicu kerawanan serius terhadap keamanan data perusahaan.
Menyikapi regulasi yang mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2026 itu, Ketua Umum GPP Provinsi Jawa Timur, Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si, angkat bicara dan mendesak Menteri Hukum Republik Indonesia untuk segera melakukan penundaan serta evaluasi total.
Menurut Kiai Zakki, sapaan akrabnya, kebijakan yang mewajibkan seluruh data internal perusahaan diunggah melalui pihak ketiga (notaris) sangat riskan dan berpotensi merugikan iklim dunia usaha, khususnya bagi kategori Perseroan Tertutup.
“Kami di GPP Jawa Timur melihat ada potensi kerawanan yang besar terkait perlindungan data. Hampir seluruh instrumen yang diwajibkan dalam laporan tahunan itu bersifat rahasia dan strategis, mulai dari laporan keuangan, data direksi beserta kompensasinya, hingga informasi penggajian karyawan. Ketika data ini harus diunggah oleh pihak eksternal atau staf notaris, jaminan kerahasiaannya menjadi dipertanyakan,” tegas Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si saat memberikan keterangan, Rabu (10/6/2026).
Pertanyakan Urgensi dan Soroti Duplikasi Aturan
Tokoh agama sekaligus pengamat kebijakan ekonomi kemasyarakatan ini juga mempertanyakan urgensi dari adanya pelaporan tambahan tersebut. Kiai Zakki mengingatkan pemerintah bahwa selama ini setiap korporasi telah patuh dan memenuhi kewajiban pelaporan keuangannya kepada negara melalui mekanisme perpajakan.
“Perusahaan-perusahaan ini sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Negara sebenarnya sudah memegang data tersebut. Lalu, mengapa harus ada jalur lain yang melibatkan pihak ketiga dan justru menambah beban birokrasi serta biaya bagi pelaku usaha?” cetus Ketua Umum GPP Jatim tersebut.
Ia menambahkan, dampak psikologis dan operasional terbesar akan sangat dirasakan oleh Perseroan Tertutup. Berbeda dengan Perseroan Terbuka (Tbk) yang terikat prinsip keterbukaan publik, Perseroan Tertutup memiliki hak legal untuk menjaga kerahasiaan informasi bisnisnya agar tidak dimanfaatkan oleh kompetitor.
Dukung Langkah Surat Resmi Kadin Jatim
Guna memperkuat desakan ini, Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si menyatakan dukungannya terhadap surat resmi bernomor 2372/K/MT/V/2026 yang telah dikirimkan oleh Kadin Jawa Timur kepada Menteri Hukum RI pada 4 Mei 2026 lalu. Sebagai informasi, dalam struktur Kadin Jatim, Kiai Zakki juga mengemban amanah strategis sebagai Wakil Ketua Umum.
Senada dengan isi surat tersebut, Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto sebelumnya juga menyatakan bahwa pelaku usaha pada dasarnya tidak menolak tujuan dari tata kelola regulasi, namun meminta adanya pembedaan perlakuan yang tegas antara Perseroan Terbuka dan Perseroan Tertutup.
Kiai Zakki menjabarkan tiga poin tuntutan utama yang harus segera direspons oleh Kementerian Hukum:
-
Penundaan Pelaksanaan: Menangguhkan kewajiban pelaporan laporan tahunan ke SABH untuk tahun 2026 hingga sistem digital perlindungan data benar-benar matang dan aman.
-
Kajian Khusus Perseroan Tertutup: Mengevaluasi penerapan aturan dengan tetap menghormati hak privasi data bisnis Perseroan Tertutup.
-
Integrasi Sistem Digital: Mengintegrasikan kebutuhan data kementerian dengan database perpajakan milik DJP guna menghindari duplikasi laporan sekaligus memangkas biaya tahunan jasa notaris yang membebani pengusaha.
Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog
Hingga saat ini, pihak kementerian terkait diketahui belum memberikan tanggapan resmi atas surat penolakan yang juga telah ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim serta Kepala Kanwil DJP Jatim I tersebut.
Menutup pernyatannya, Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si berharap Menteri Hukum tidak menutup mata dan segera membuka ruang dialog terbuka dengan para asosiasi dan pelaku usaha di daerah.
“Tujuan meningkatkan tata kelola perusahaan itu baik, tetapi jangan sampai mengorbankan jaminan keamanan data yang merupakan aset paling penting dan rahasia dalam dunia usaha. Pemerintah harus bijak melihat realitas di lapangan,” pungkas Ketua Umum GPP Jatim tersebut.
(Laporan:Spotnews.id-Ryn)







