Spotnews.id- Dr. K.H. Muhammad Zakki, M.Si dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Sistem Fiskal & Kebijakan Moneter KADIN Jawa Timur. Penguatan bidang ini dinilai strategis, terutama di tengah proses adaptasi dunia usaha terhadap pembaruan tata kelola administrasi perpajakan melalui Coretax.
Momentum tersebut sejalan dengan agenda Sosialisasi Coretax PPh Badan dan Pribadi yang dirangkai dengan Launching Klinik Pajak KADIN Jatim serta Pembentukan Satgas Pajak KADIN Jatim. Kegiatan digelar pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 09.00–14.00 WIB di Graha KADIN Jatim Lantai 3, Surabaya. Dalam kesempatan itu, K.H. Zakki (berbaju putih) tampak hadir dalam prosesi seremonial penyerahan cenderamata pada sesi acara.
Coretax dan Tantangan Adaptasi
Dalam proposal kegiatan dijelaskan, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan secara penuh sejak Januari 2025. Sistem ini diposisikan sebagai super-app yang mengintegrasikan 21 proses bisnis inti DJP dalam satu platform.
KADIN Jatim menilai implementasi Coretax di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari sistem yang belum berjalan maksimal, pemahaman yang belum merata, hingga mekanisme yang dinilai tumpang tindih. Karena itu, sosialisasi bersama DJP Wilayah Jatim I, II, dan III dipandang penting untuk membangun persamaan persepsi dengan tetap menjunjung prinsip keadilan, agar pelaku usaha tetap tumbuh dan penerimaan pajak berjalan optimal.
Narasumber DJP dan Sinergi Kelembagaan
Agenda ini direncanakan menghadirkan narasumber dari unsur DJP wilayah, yakni Kakanwil DJP Jatim I Surabaya, Kakanwil DJP Jatim II Sidoarjo, dan Kakanwil DJP Jatim III Malang. Permohonan kesediaan narasumber ditegaskan melalui surat resmi KADIN Jatim kepada Kakanwil DJP Jatim I Surabaya, sekaligus mencakup rangkaian launchingKlinik Pajak dan pembentukan Satgas Pajak.
Klinik Pajak untuk “Memayungi” Semua Sektor Industri
K.H. Zakki menegaskan, Klinik Pajak dibentuk untuk memastikan seluruh sektor industri di bawah payung KADIN memperoleh akses pendampingan dan rujukan yang jelas. Menurutnya, selama ini banyak pelaku usaha lintas sektor menyampaikan keluhan karena pajak dirasakan memberatkan, sementara kanal pendampingan yang terstruktur belum sepenuhnya menjangkau kebutuhan dunia usaha.
“Klinik Pajak tujuan adalah bahwa semua sektor industri yang ada di KADIN terpayungi, sehingga mereka yang berusaha sudah tidak lagi takut akan pajak. Kalau selama ini KADIN tidak ada, pengusaha semua sektor industri mengeluh atas pajak yang memberatkan,” ujar Dr. K.H. Muhammad Zakki, M.Si.
Ia menambahkan, penguatan fiskal dan kebijakan moneter idealnya berjalan seiring dengan kemudahan administrasi wajib pajak agar kepatuhan tumbuh tanpa mengorbankan produktivitas.
“Penguatan fiskal moneter harus selaras dengan kemudahan administrasi wajib pajak. Pendampingan harus hadir supaya adaptasi di lapangan lebih cepat dan tidak membuat pengusaha kebingungan,” imbuhnya.
Harapan
Melalui sinergi KADIN Jatim dan DJP Jatim I–III, sosialisasi Coretax yang dibarengi pembentukan Klinik Pajak serta Satgas Pajak diharapkan mampu mempercepat adaptasi di lapangan, mengurangi hambatan teknis, serta mendorong kepatuhan pajak yang lebih tertib tanpa mengganggu produktivitas dunia usaha.
(Laporan:Spotnews.id-Ryn)








