Spotnews.id- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diwacanakan menggunakan dana zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendapat reaksi keras dari kalangan kiai Nahdlatul Ulama (NU). Mereka menggelar bahtsul masail, atau pembahasan masalah hukum khusus, di Kota Kediri, Jawa Timur, untuk membahas polemik tersebut. Dalam pertemuan ini, sejumlah kiai NU menegaskan bahwa penggunaan dana zakat untuk program MBG adalah haram dan bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.
Beberapa tokoh NU yang hadir dalam bahtsul masail ini antara lain mantan Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar, KH Achmad Rosikh Roghib, dan KH Lora Dimyati Muhammad. Dalam forum tersebut, KH Marzuki Mustamar menyatakan dengan tegas bahwa dana zakat yang dihimpun oleh Baznas tidak boleh dialihkan untuk program MBG.
Menurut KH Marzuki, zakat memiliki syarat dan ketentuan yang sangat jelas dalam Islam. Zakat harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan mereka. Ia juga menekankan bahwa penerima manfaat dari program MBG, yang sebagian besar adalah siswa di sekolah-sekolah, banyak yang berasal dari kalangan mampu, bahkan ada yang nonmuslim.
“Zakat itu ada aturannya. Dana yang dihimpun Baznas harus disalurkan sesuai ketentuan dalam Islam. Penerima zakat haruslah yang benar-benar membutuhkan, yaitu kaum miskin. Dalam program MBG ini, banyak yang menerima manfaatnya adalah mereka yang sudah cukup mampu, bahkan ada yang nonmuslim. Ini jelas tidak sesuai dengan syariat,” tegas KH Marzuki Mustamar saat ditemui usai acara bahtsul masail.
KH Marzuki menambahkan bahwa syariat Islam mengatur dengan sangat rinci siapa yang berhak menerima zakat, dan apabila dana zakat digunakan untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka itu bisa menyalahi aturan agama. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa kiai-kiai NU tidak setuju jika dana zakat Baznas digunakan untuk mendanai program MBG.
Terkait dengan program MBG itu sendiri, KH Marzuki mengungkapkan bahwa tidak ada larangan untuk melaksanakannya, tetapi ia mengingatkan agar anggaran yang digunakan berasal dari sumber yang sesuai. “Jika MBG ingin dilaksanakan, kami berharap menggunakan dana yang tepat dan tidak melibatkan zakat. Program ini bisa berjalan jika sumber dananya bersumber dari tempat yang benar dan tetap berpihak kepada rakyat kecil, bukan yang sudah mampu,” tambahnya.
Bahtsul masail kali ini menjadi sorotan karena wacana penggunaan dana zakat untuk program MBG di sekolah-sekolah memang cukup kontroversial. Sementara itu, pihak Baznas sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait rekomendasi yang muncul dalam pertemuan ini.
Reaksi keras dari kalangan kiai NU ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan dalam penggunaan dana zakat, yang harus benar-benar diperuntukkan bagi yang membutuhkan menurut ketentuan syariat. Sementara itu, pro dan kontra terkait pengelolaan dana zakat terus berkembang di masyarakat, menambah kompleksitas dalam upaya pemberdayaan sosial melalui zakat di Indonesia.
(Laporan:Spotnews.id//newsjatim-Ryn)