Surabaya,Spotnews.id- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur, Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si., menegaskan pentingnya optimalisasi zakat, infak, sedekah (ZIS) dalam upaya pengentasan kemiskinan. Pesan tersebut ia sampaikan dalam Talkshow bertema Optimalisasi ZISWAF pada ajang Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Jawa 2025 yang digelar di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Ahad (14/9/2025).
“BAZNAS adalah lembaga pemerintah non-struktural yang melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Di tingkat pusat, BAZNAS bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sementara di Jawa Timur kepada Gubernur. Kami memiliki kewajiban untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi disparitas,” tegas Prof. Ali.
Dalam paparannya, Prof. Ali menyoroti sejumlah program strategis BAZNAS Jatim, di antaranya pemberian pinjaman tanpa bunga bagi pedagang kecil sebagai langkah menghadang praktik rentenir.
“Hari ini Gubernur menekankan pentingnya UMKM. Karena itu, kami berupaya menghadang bank titil. Para pedagang di pasar kami beri pinjaman modal melalui bank, dan bunganya akan ditanggung oleh BAZNAS,” jelasnya.
Selain itu, BAZNAS Jatim juga menjalankan program renovasi rumah tidak layak huni serta beasiswa pendidikan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu.
Prof. Ali mengungkapkan, potensi zakat nasional mencapai Rp272 triliun, namun realisasi penghimpunannya baru sekitar 10 persen. Karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran muzaki untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS.
“Zakat melalui BAZNAS tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga memberi manfaat bagi muzaki melalui pengurangan pajak, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014,” paparnya.
Lebih lanjut, Prof. Ali menyebutkan, berbagai penelitian menunjukkan keterlibatan dalam amal dapat memberikan efek positif bagi kesehatan jiwa.
“Orang yang gemar bersedekah akan mengalami semacam glow-in-the-dark, seakan memiliki indera keenam dan ketujuh,” ungkapnya.
Menutup sesi, Prof. Ali mengutip Surah An-Nisa yang menekankan keutamaan percakapan tentang amal. Ia juga meluruskan pemahaman tentang istilah ma’ruf.
“Ma’ruf sering disalahartikan sebagai penegakan hukum. Padahal makna sesungguhnya adalah membantu orang miskin dan melunasi utang orang lain,” pungkasnya.
(Laporan:Spotnews.id-Ryn)