Mojokerto,Spotnews.id- Dalam rangka memperkuat kesadaran dan optimalisasi potensi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi ZIS di Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, bertempat di SMKN 1 Mojokerto, pada Senin (20/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Cabdin Wilayah Mojokerto, Mudianto, S.Pd., M.M., Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur, Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si., serta jajaran Wakil Ketua BAZNAS Jatim: Drs. KH. Masnuh, M.A., Dr. KH. Ahsanul Haq, M.Pd.I., Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si., dan Dr. KH. Husnul Khuluq, M.M.. Turut hadir pula Ketua UPZ Cabdin Wilayah Mojokerto, Eko Heri Prihantono, S.Pd., M.M.Pd., serta para Kepala Sekolah dan MKKS di bawah binaan Cabdindik.
Dalam sambutannya, Mudianto menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas kehadiran jajaran BAZNAS Jatim. Ia menilai kegiatan ini menjadi momentum penting bagi ASN untuk memahami secara komprehensif kewajiban berzakat, berinfak, dan bersedekah.
“Alhamdulillah, hari ini suasananya sejuk dengan kehadiran para kiai pengurus BAZNAS Jatim. Ini pencerahan luar biasa bagi kami. Mungkin selama ini UPZ di Mojokerto belum optimal karena belum memahami sepenuhnya apa yang harus dilakukan. Setelah penjelasan tadi, insyaallah kami lebih mengerti, dan semoga semakin banyak yang ‘dipaksa masuk surga’,” ujarnya disambut tawa peserta.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur, Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si., menjelaskan bahwa BAZNAS merupakan badan pemerintah nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan menjalankan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi zakat ASN.
“ASN itu gajinya dari APBN, maka zakatnya wajib disalurkan melalui BAZNAS. Kami bukan lembaga di bawah kementerian, melainkan badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan di daerah kepada Gubernur,” tegasnya.
Beliau juga menekankan tiga pilar utama program BAZNAS, yaitu Care (kepedulian terhadap fakir miskin, janda, dan yatim), Cure (penyembuhan kemiskinan struktural), dan Change (mengubah mustahik menjadi muzakki). Melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi seperti Z-Chicken, bedah rumah, bantuan pendidikan, dan modal usaha tanpa bunga, BAZNAS berperan aktif dalam membangun kesejahteraan umat.
“BAZNAS hadir bukan untuk meminta, melainkan menjalankan tugas negara dan agama. Lebih baik kami memaksa panjenengan masuk surga daripada membiarkan masuk neraka — kami tidak rela,” ujarnya yang disambut tawa dan tepuk tangan hadirin.
Sementara itu, Wakil Ketua II BAZNAS Jatim, Dr. KH. Ahsanul Haq, M.Pd.I., turut memberikan penjelasan teknis mengenai ketentuan zakat profesi berdasarkan fatwa MUI dan Surat Keputusan Ketua BAZNAS RI.
“Jika penghasilan ASN sudah mencapai nishab sebesar Rp85 juta per tahun atau sekitar Rp7,1 juta per bulan, maka wajib menunaikan zakat 2,5 persen atau sekitar Rp175 ribu per bulan. Bagi yang belum mencapai nishab tetap dianjurkan berinfak dan bersedekah,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah ASN dan PPPK di wilayah Mojokerto mencapai 1.566 orang, dengan potensi zakat profesi mencapai Rp164 juta per bulan. Menariknya, dana yang dihimpun melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dapat dikembalikan hingga 70 persen untuk kegiatan sosial di lingkungan masing-masing, seperti bantuan pendidikan, santunan tenaga kebersihan, serta program kemaslahatan lainnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BAZNAS Jatim berharap ASN di Mojokerto semakin sadar akan kewajiban zakat profesi dan aktif berpartisipasi dalam penguatan ekosistem zakat. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi ibadah personal, tetapi juga instrumen strategis dalam membangun keadilan sosial dan kemandirian ekonomi umat.
(Laporan:Spotnews.id-RYn)








