Mojokerto,Spotnews.id- Upaya meringankan beban hidup masyarakat prasejahtera terus digalakkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mojokerto. Pada Kamis, 5 Februari 2026, BAZNAS Kabupaten Mojokerto menyambangi wilayah Kecamatan Bangsal untuk mendistribusikan bantuan paket fidyah kepada 20 warga yang masuk dalam kategori mustahik.
Program ini merupakan bentuk nyata penyaluran amanah dari para muzaki atau pembayar fidyah yang dititipkan melalui BAZNAS, guna membantu pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat yang membutuhkan, khususnya keluarga prasejahtera dan lansia yang sudah tidak mampu bekerja.
Penyaluran bantuan kali ini difokuskan pada penyediaan bahan pokok berkualitas. Setiap penerima manfaat mendapatkan satu paket beras premium dengan kemasan 5 kilogram. Pemilihan Kecamatan Bangsal sebagai lokasi sasaran didasarkan pada hasil pemetaan lapangan yang dilakukan oleh BAZNAS, sehingga bantuan sosial keagamaan ini benar-benar tepat sasaran.
Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Mojokerto Bidang Penyaluran, Soegeng Mawardi, menyampaikan bahwa beras dipilih sebagai bentuk bantuan karena merupakan kebutuhan primer yang paling mendesak bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana fidyah yang dititipkan kepada BAZNAS kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat yang nyata. Dengan penyaluran 20 paket beras di Kecamatan Bangsal ini, kami berharap dapat sedikit meringankan beban dapur warga,” ujarnya di sela-sela kegiatan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh paket beras yang disalurkan telah memenuhi standar kelayakan konsumsi serta sesuai dengan kaidah syariat Islam dalam pelaksanaan fidyah.
Antusiasme penerima fidyah terlihat jelas saat tim BAZNAS menyerahkan bantuan secara langsung. Para penerima mengaku bersyukur atas perhatian dan kepedulian yang diberikan, mengingat bantuan semacam ini sangat membantu, terutama bagi warga di pelosok desa yang jarang tersentuh program bantuan.
Melalui program fidyah ini, sinergi antara pemerintah daerah melalui BAZNAS dan masyarakat diharapkan dapat terus memperkuat jaring pengaman sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Majapahit.
Sebagai informasi, fidyah merupakan kompensasi yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit permanen atau usia lanjut. Dana fidyah tersebut kemudian dikonversi menjadi bantuan pangan bagi fakir miskin.
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban fidyah dalam bentuk uang, BAZNAS Kabupaten Mojokerto menetapkan besaran fidyah sebesar Rp50.000 per hari puasa yang ditinggalkan. Pembayaran dapat dilakukan melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Mojokerto atau dengan menghubungi nomor layanan admin yang tersedia.
(Laporan:Spotnews.id-RYn)






