Ngawi,Spotnews.id- Sebuah terobosan layanan publik segera diluncurkan di Kabupaten Ngawi melalui program Isbat Nikah Terpadu. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Pengadilan Agama (PA) Ngawi, Kementerian Agama (Kemenag), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dengan fasilitasi penuh dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ngawi.
Program ini hadir sebagai solusi nyata bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara hukum, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu dan tinggal di pelosok. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum dan administrasi kependudukan yang sah.
Jemput Bola ke Desa
Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan Panitera PA Ngawi bersama jajaran BAZNAS, Kemenag, dan Dukcapil, program ini akan menyasar desa-desa terpencil. Dengan metode jemput bola, tim gabungan akan langsung datang ke lokasi dan menggelar persidangan di tempat yang mudah diakses warga.
Langkah ini dilakukan untuk memangkas biaya dan waktu yang selama ini menjadi kendala masyarakat. Seluruh biaya pelaksanaan akan ditanggung oleh BAZNAS Ngawi sehingga program ini benar-benar gratis bagi peserta.
Perlindungan Hukum dan Administrasi
Banyak pasangan di pedesaan yang hanya menikah siri tanpa buku nikah, sehingga hak-hak mereka tidak terlindungi secara hukum. Akibatnya, anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut sering kesulitan mendapatkan akta kelahiran maupun dokumen kependudukan lainnya.
Melalui program isbat nikah terpadu ini, peserta bisa langsung mendapatkan penetapan nikah dari pengadilan, buku nikah dari Kemenag, serta pembaruan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran dari Dukcapil dalam satu waktu.
Selesai dalam Satu Hari
Dalam rapat koordinasi juga disepakati bahwa setiap instansi akan mengambil perannya. PA Ngawi memimpin proses persidangan isbat, Kemenag menerbitkan buku nikah di lokasi setelah putusan, sementara Dukcapil memproses dokumen kependudukan yang dibutuhkan. Semua layanan ini ditargetkan selesai dalam satu hari.
Ketua PA Ngawi menegaskan pentingnya program ini:
“Buku nikah bukan sekadar dokumen, tetapi cerminan kehadiran negara di tengah keluarga. Rencana isbat nikah terpadu ini adalah jembatan untuk memastikan setiap keluarga di Ngawi terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Dengan adanya inovasi ini, diharapkan masyarakat tidak hanya terbantu secara administrasi, tetapi juga semakin kokoh secara hukum dan agama, sehingga mampu mewujudkan keluarga yang sejahtera dan terlindungi hak-haknya.
(Laporan:Spotnews.id-RYn)







