Jakarta, Spotnews.id – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, berencana menggelar rapat terkait usulan percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025, bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional pada minggu depan.
Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani mengatakan, usulan yang akan dibahas Kemnaker tersebut tentunya tidak bisa dipaksakan kepada seluruh pengusaha atau pihak perusahaan. Hal itu menurutnya tergantung dengan kesiapan masing-masing perusahaan.
Saya rasa kita tidak bisa samaratakan ya. Karena mungkin tidak semua perusahaan siap,” kata Shinta, saat ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.
Apabila nantinya usulan tersebut benar-benar akan diputuskan oleh pihak Kemenaker, Shinta mengaku pihaknya mungkin hanya bisa menyampaikannya kepada para pengusaha dalam bentuk imbauan
Sebab, dengan perbedaan kondisi usaha yang dialami masing-masing perusahaan, tentunya hal itu tidak bisa serta merta dijadikan kewajiban karena bergantung pada kemampuan finansial masing-masing perusahaan yang bakal menjalankannya. “Jadi kita bisa saja mengimbau bagi (perusahaan) yang mau (mempercepat pemberian THR), bagi yang bisa silakan. Tapi kita tidak bisa menjadikan satu ini sebagai sebuah keharusan. Karena perusahaan itu kondisinya berbeda-beda,” ujarnya.
(Laporan : Newsbrita // Spotnews.id -IZ)