Spotnews.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama BAZNAS Kabupaten Mojokerto mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur, Selasa (7/5/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 104 Tahun 2021, agar lebih adaptif dengan perkembangan tata kelola zakat serta penguatan kelembagaan BAZNAS di daerah.
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri unsur Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta BAZNAS Kabupaten Mojokerto. Proses pembahasan dipandu langsung oleh pejabat di lingkup Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari tahapan harmonisasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Dalam forum tersebut dibahas sejumlah poin strategis, mulai dari penguatan mekanisme penghimpunan zakat, optimalisasi peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ), tata kelola pendistribusian dan pendayagunaan zakat, hingga penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan BAZNAS.
Bagian Kesra Kabupaten Mojokerto, Sunaris, menyampaikan bahwa penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengelolaan zakat yang lebih profesional, transparan dan berdampak bagi masyarakat.
“Perbup ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan BAZNAS dalam mengoptimalkan potensi zakat di Kabupaten Mojokerto. Harapannya, tata kelola zakat semakin baik dan manfaatnya semakin dirasakan masyarakat,” ujar Sunaris.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Mojokerto, Zamroni Ahmad, menegaskan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika dan kebutuhan pengelolaan zakat saat ini.
“Penyempurnaan regulasi ini penting agar pengelolaan zakat di Kabupaten Mojokerto semakin kuat secara kelembagaan, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan umat. Kami berharap regulasi baru ini nantinya dapat memperkuat gerakan zakat sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Melalui harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama BAZNAS berharap Raperbup tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah dapat segera disempurnakan dan menjadi landasan dalam memperkuat tata kelola zakat yang profesional, transparan dan berkelanjutan di Kabupaten Mojokerto.
(SUmber: Baznas Kabmojokerto // Spotnews.id -us)








