You might also like
BLITAR, Spotnews.id — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur meresmikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) AKN Putra Sang Fajar Kota Blitar, Selasa (4/11/2025). Peresmian yang digelar di Kampus AKN tersebut dirangkai dengan sosialisasi pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Penyerahan Surat Keputusan (SK) pembentukan UPZ dilakukan langsung oleh pimpinan BAZNAS Jatim kepada Wakil Direktur AKN.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan AKN Putra Sang Fajar Blitar, antara lain Wakil Direktur Bidang Keuangan, Anang Widigdyo, S.Pt., M.Pt., serta Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama, M. Nur Fu’ad, M.Kom. Dari BAZNAS Jatim hadir Wakil Ketua I, Drs. KH. Masnuh, MA., dan Wakil Ketua II, Dr. KH. Ahsanul Haq, M.Pd.I. Turut hadir pula Ketua UPZ AKN Putra Sang Fajar, Dona Wahyudi, S.Kom., M.Tr.Kom., beserta jajarannya, serta para dosen dan tenaga kependidikan kampus tersebut.
Ketua UPZ AKN Putra Sang Fajar, Dona Wahyudi, menjelaskan bahwa pembentukan UPZ merupakan bentuk komitmen sivitas akademika dalam menunaikan kewajiban zakat di lingkungan pendidikan. “UPZ dibentuk oleh BAZNAS Provinsi untuk membantu menghimpun zakat di AKN Putra Sang Fajar Blitar, dengan fungsi utama sosialisasi, edukasi, dan pengumpulan zakat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa berdasarkan data awal, sekitar 61 persen staf AKN telah memenuhi kriteria wajib zakat dengan penghasilan di atas Rp7,1 juta per bulan.
Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama, M. Nur Fu’ad, turut menyampaikan apresiasinya. “BAZNAS Jatim sudah dua kali datang ke kampus kami. Saya merasa terhormat bisa menjadi bagian dari upaya kebaikan ini,” ucapnya. Ia menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi sarana untuk meningkatkan kepedulian sosial di lingkungan kampus.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua II BAZNAS Jatim, Dr. KH. Ahsanul Haq, memaparkan dasar hukum zakat profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014. “Apapun profesinya, jika penghasilannya sudah mencapai nishob, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa nishob zakat profesi saat ini setara Rp85 juta per tahun atau Rp7,1 juta per bulan.
Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Jatim, Drs. KH. Masnuh, MA., menekankan pentingnya kesadaran berzakat, berinfak, dan bersedekah. “Sebagian dari harta kita adalah hak fakir miskin. Orang yang gemar bersedekah insyaallah terhindar dari musibah,” ujarnya. Ia juga memperkenalkan sejumlah program pemberdayaan BAZNAS Jatim, seperti Ternak Kambing, SKSS (Satu Keluarga Satu Sarjana), dan Z-Auto.
Peresmian UPZ ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola zakat di lingkungan AKN Putra Sang Fajar serta meningkatkan partisipasi sivitas akademika dalam menunaikan kewajiban zakat secara teratur dan terukur.
(Sumber: Baznasjatim // Spotnews.id Cc: Iz)








