Spotnews.id- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ngawi menyatakan kesiapannya menyalurkan bantuan guna mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Program ini merupakan hasil sinergi antara BAZNAS Ngawi, Kementerian Agama (Kemenag) Ngawi, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai upaya untuk memastikan legalitas aset wakaf demi kepastian hukum dan pemanfaatan yang optimal bagi masyarakat.
Bantuan dari BAZNAS Ngawi akan difokuskan pada pendanaan proses administrasi, pendampingan teknis, serta kegiatan sosialisasi kepada para nadzir (pengelola wakaf) di berbagai kecamatan. Dukungan ini ditujukan untuk mengatasi salah satu kendala utama dalam sertifikasi tanah wakaf, yakni keterbatasan biaya.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Wakaf yang digelar Rabu (4/6/2025), dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Dekasius Sulle, A.Ptnh., M.T.
“Kendala biaya sering menjadi hambatan utama dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Dengan adanya dukungan dari BAZNAS Ngawi, kami berharap proses ini dapat berjalan lebih cepat. Aset wakaf seperti masjid, mushola, dan pesantren akan memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi dari potensi sengketa,” ungkap Dr. Asep Heri.
Ketua BAZNAS Kabupaten Ngawi, Samsul Hadi, menambahkan bahwa pihaknya menargetkan sertifikasi terhadap setidaknya 50 bidang tanah wakaf pada tahun 2025. “Kami berkomitmen untuk membantu para nadzir memenuhi persyaratan administratif, seperti pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan proses pendaftaran ke BPN. Dana zakat yang kami kelola akan kami arahkan untuk kemaslahatan umat, termasuk melalui program ini,” jelasnya.
Program sertifikasi tanah wakaf ini juga mendapat dukungan penuh dari BPN melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang memberikan kemudahan proses, termasuk pembebasan biaya tertentu sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017.
“Kami mendorong nadzir untuk lebih proaktif dalam mengajukan sertifikasi. Sinergi antara BAZNAS, Kemenag, dan BPN akan sangat membantu mempercepat proses ini,” ujar Asep Heri.
Selain itu, Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan akan dilibatkan dalam pendataan dan pendampingan langsung kepada masyarakat. Salah seorang nadzir dari Kecamatan Geneng, Anshori, menyambut baik inisiatif ini.
“Sebelumnya kami kesulitan mengurus sertifikat karena biaya dan prosedur yang rumit. Dengan adanya bantuan dana dan pendampingan ini, kami kini bisa segera mengurus sertifikat untuk tanah masjid kami,” ujarnya.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung optimalisasi aset wakaf untuk kepentingan keagamaan dan kesejahteraan masyarakat. BAZNAS Ngawi, Kemenag, dan BPN menyatakan komitmen mereka untuk terus bersinergi hingga seluruh tanah wakaf di Kabupaten Ngawi memiliki sertifikat resmi.
(Laporan;Spotnews.id-Ryn)