SPOTNEWS.id, Jakarta – Kementerian Keuangan menyebut ada 3 perusahaan terafiliasi PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) punya utang ke negara hingga Rp 775 miliar. Angka ini berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Jusuf Hamka, selaku pemilik perusahaan, membantah hal tersebut. Dia menyatakan CMNP tidak memiliki utang ke negara sepeserpun.
Bahkan, saking pedenya, Jusuf Hamka sampai mengajak ‘taruhan’. Menurutnya, bila benar dan terbukti bahwa CMNP memiliki utang ke negara Rp 775 miliar dirinya akan membayar utang itu 100 kali lipat atau sekitar Rp 70 triliun.
“Nah makanye, kan saya bilang kalau Rp 700 miliar, gua kasih 100 kalinya, Rp 70 triliun bos. Iya dong, harus terbukti. Kalau nggak, bayar saya 1 perak aja,” kata Jusuf Hamka ditemui di kawasan Merdeka Barat, Jakarta Pusat usai mendatangi Kemenko Polhukam, Selasa (13/6/2023).
Jusuf Hamka pun membeberkan bukti bila perusahaannya tak punya utang sepeserpun ke negara. Pertama, dia menyatakan selama ada Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), namanya atau perusahaannya tak pernah masuk daftar obligor yang dikejar pemerintah.
“Prove (bukti) ada dong. Apa pernah saya masuk obligor macet BLBI? Nggak kan,” kata Jusuf Hamka ditemui di kawasan Merdeka Barat, Jakarta Pusat usai mendatangi Kemenko Polhukam, Selasa (13/6/2023)
Kemudian yang kedua, dia menegaskan sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya tidak terafiliasi sama sekali dengan keluarga Soeharto, khususnya Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut yang memiliki Bank Yama.
Seringkali CMNP dikaitkan punya afiliasi dengan Bank Yama. Hal itu juga yang membuat utang CMNP yang sejak awal ditagih Jusuf Hamka tak kunjung dibayarkan.
Jusuf Hamka juga sempat menyinggung soal adanya negosiasi utang yang dilakukan dengan Kemenkeu. Dalam catatan detikcom, hal itu dilakukan di tahun 2015, Kemenkeu kala itu meminta diskon agar utang CMNP dibayarkan pokoknya saja. Menurutnya, bila memang pihaknya masih berutang, Kemenkeu saat itu tidak seharusnya mengajaknya bernegosiasi.
“Kedua saya menang di Mahkamah Agung, kalau saya menang, misalnya masih punya utang ngapain sampai buat Berita Acara Kesepakatan (BAP) bos? Ngapain saya dipanggil ke Kemenkeu juga minta diskon pula bos. Sudah lah jangan debat kusir, jangan ngebulet,” beber Jusuf Hamka. (*)