Spotnews.id- Kementerian Sosial (kemensos) melakukan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan Badan Amil Zakat Nasional Baznas tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Penandatanganan dilakukan di Gedung Aneka Bhakti, Kemensos pada Senin, (7/10/2024).
Poin-poin yang tercantum dalam MoU yaitu sinkronisasi dan pelaksanaan program kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan penanganan fakir miskin. Kerja sama yang dibangun juga mencakup pengembangan model kebijakan, strategi, dan program di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf menjelaskan, salah satu program dari kerja sama ini adalah penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat miskin, khususnya nelayan.
“Tadi banyak yang kami bicarakan dengan Baznas. Tapi akan fokus kepada beberapa hal, salah satu diantaranya itu adalah kami ingin membangun satu perkampungan, khususnya mungkin perkampungan nelayan,” tutur Gus Ipul di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Senin, (7/10/2024).
Gus Ipul mengatakan, daerah yang menjadi target utama adalah kawasan dengan tingkat kemiskinan yang ekstrem dan pemukiman kumuh.
“Tentu akan ada kriteria yang ditetapkan, misalnya lantainya masih tanah, dindingnya rusak dan sebagainya,” ucap Gus Ipul.
Adapun data yang akan digunakan dalam program ini akan mengacu pada pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Namun tak menutup kemungkinan akan mengkombinasikannya dengan data lain. Mengingat, Kemensos dan Baznas juga bekerja sama dalam penyediaan data dan informasi kesejahteraan sosial serta peningkatan sumber daya manusia dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Kami akan assesmen dulu kelayakan rumah-rumahnya, setelah itu bersama-sama membangun program,” imbuhnya.
Menurut Gus Ipul, konsep program ini mirip dengan Bedah Kampung. Pasalnya, selain rumah, pihaknya juga akan memberdayakan masyarakat dengan berbagai fasilitas umum seperti toilet komunal, tempat olahraga, hingga pusat kuliner.
Nota kesepahaman tersebut berlaku selama 5 tahun sejak ditandatangani. Diharapkan, program Bedah Kampung bisa segera dimulai dalam waktu dekat.
(Laporan:Baznas//Spotnews.id-Ryn)