SPOTNEWS.id, Pontianak – Kasus pemblokiran rekening pribadi yang dilakukan pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kubu Raya (KR) secara sepihak kepada Pengusaha Kelapa Sawit, Syamsudin menuai kontra.
Syamsudin sebelumnya telah mengaku kaget setelah mendapati pesan whatsapp dari pihak BCA cabang Siantang yang menyebut bahwa pihaknya akan mengantarkan surat pemblokiran dari kantor pajak setempat.
Terkait kasus ini, Konsultan Pajak ternama di Indonesia asal Surabaya Yulianto Kiswocahyono mengaku geram dengan sikap kantor pajak setempat, lantaran main hakim tanpa tedeng aling-aling.
” Pemblokiran rekening tidak sepatutnya dilakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak, apalagi yang diblokir rekening pribadi, ” kata Yulianto kepada Spotnews.id, Jumat (14/7/2023)
Lebih lanjut, Konsultan yang juga sebagai Pengacara Pengadilan Pajak ini menyebut bahwa tindakkan tersebut tidak elok, terlebih akan berdampak pada keluarga.
Adapun dampak pemblokiran rekening pribadi WP, menurut Ahli Perpajakan, Yulianto :
1. Ekonomi keluarga terpengaruh.
2. WP tidak bisa bertransaksi lagi atau tidak dipercaya pihak lain.
3. Rasa nasionalisme menjadi turun.
4. Antipati terhadap pajak (Trauma atas tindakannya).
5. Tidak tertarik untuk bergerak lagi di bidang bisnis.
6. Dana tidak lagi ditaruh di bank tapi investasi lain. Seperti crypto currency.
“Ya pasti berdampak, karena keluarga tidak tau apa-apa tiba mendapati rekening pribadinya di blokir, kalau sudah begitu mereka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya bagaimana, harusnya mikir, “tegasnya.
Kata dia, menurutnya, kalau sikap pemerintah seperti ini, lebih baik dana pribadi disimpan di bawah bantal.
” Istilahnya sistem kolonial yang dilindungi hukum, artinya suatu tindakan tidak pantas diterapkan di negara pancasilais, “ujarnya.
Yulianto juga menuturkan, bahwa pemblokiran bisa saja dilakukan apabila tidak ada itikad baik wajib pajak dan itupun hanya sebagai efek jerah.
“Korban ini kan taat pajak seperti apa yang disampaikan kepada media, bahwa perusahaannya masih sanggup bayar pajak, bahkan masih beoperasi dan juga taat pajak. Jadi tolong KPP setempat jangan konyol dalam bertindak, WP tidak salah tapi memblokir sepihak rekening pribadi, “pungkas Yulianto.
Sementara itu, Direktur CV. Bina Energi Mandiri selaku korban, mengaku pemblokiran sepihak yang dilakukan KPP setempat membuatnya kecewa.
“Saya sampai bertanya-tanya apa sebab pemblokiran, karena selama ini merasa koorperatif soal pajak baik itu melaporkan SPT, membayar PPN, bahkan termasuk denda serta tunggakan, “ungkap Syamsudin.
Syamsudin mengaku menyayangkan sikap tersebut, karena kenapa tidak rekening perusahaan yang diblokir.
“Kenapa harus rekening pribadi, itu milik keluarga semua kebutuhan keungan ada rekening itu, “terangnya.
Bahkan Syamsudin mengaku tidak memperoleh pemberitahuan atau konfirmasi terkati pemblokiran ini.
” Ya..hanya ada pemberitahuan terkait denda, “ungkapnya.
Laporan: Spotnews.id/Kalbar
Editor: luk/dn