SPOTNEWS.id, Jakarta – Kompol D pelanggar kasus kecelakaan iring-iringan mobil Polda Metro Jaya yang menewaskan Mahasiswi Universitas Suryakancana, kini resmi di mutasi menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Metro Jaya. Pada Senin (30/1/2023).
Diberitakan sebe,umnya, Nama Kompol D mulai mencuat berawal dari kasus kecelakaan iring-iringan mobil Polda Metro Jaya yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat (20/1/2023) di Cianjur, Jawa Barat.
Berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 yang diterima pada Senin (30/1/2023) bahwa Kompol D terbukti melanggar kode etik polri dan telah di mutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu mengatakan, Sebelumnya, Kompol D menjabat Kepala unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan kini di mutasi menjadi Yanma Polda Metro Jaya
“Surat telegram tersebut terdapat 180 polisi yang dimutasi salah satunya Kompol D. Mutasi ini juga merupakan bagian daripada punishment dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karier masing-masing personel,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Trunoyudo menambahkan pemeriksaan Kompol D masih berlangsung dan menegaskan setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi.
“Program Bapak Kapolda (Metro Jaya) jelas, komitmennya bagaimana membangun suatu pembinaan karier, ada reward, pasti ada punishment,” ujarnya.
Kasus Kompol D
Di dalam mobil Audi A6, ada sosok wanita bernama Nur. Belakangan diketahui Nur mengaku sebagai istri kedua Kompol D.
Dalam sidang kode etik, Kompol D menyebut Nur merupakan selingkuhannya. Namun ia akhirnya mengakui bahwa Nur merupakan istri sirinya.
Lantas bolehkah polisi memiliki dua istri atau poligami?
Berdasar Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang memiliki istri atau suami lebih dari satu.
Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri. Dalam peraturannya, anggota Polri dan PNS Polri adalah pegawai negeri pada Polri.
Dalam Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunya seorang istri/suami”.
Aturan monogami juga berlaku bagi polisi wanita (polwan) yang dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.
Hal itu tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi, “Anggota Polri wanita dan PNS Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya”. (as/sr)