SPOTNEWS.id, Surabaya – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur mengelar rapat audiensi sosialisasi instruksi Gubernur Jawa Timur bersama Kepala Dinas Kesehatan Jatim dan pengurus UPZ di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Jumat (17/2/2023).
Pada kesempatan ini, hadir Wakil Ketua I Baznas Jawa Timur Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si didampingi Kepala Bidang Pengumpulan Baznas Jatim Benny Nur Miftahul Ulum bersama Staf Pengumpulan Muhammad Mahrus serta disambut Kepala Dinas Kesehatan Jatim Dr. Erwin Astha Triyono dr., Sp.PD., KPTI bersama jajaran UPZ yang ada di lokasi tersebut.
Waka I Baznas Jatim KH. Ali Mascan Moesa menyampaikan apresiasi karena kehadirannya disambut baik. Kegiatan ini, dalam rangka audiensi sosialisasi instrukis gubernur No. 1/INST/2021 tentang pelaksaan pengumpulan Zakat Infaq Sedekah (ZIS).
“Dalam acara itu, Saya turut sampaikan tentang tugas dan kedudukan Baznas secara undang-undang serta ASN diharapkan menyetorkan zakatnya ke Baznas bukan ke lembaga yang lain, tentunya dengan terlaksananya Instruksi Gubernur Jatim tidak lepas dari peranan pimpinan Dinas Kesehatan Jatim, “ujar KH Ali Maschan kepada Spotnews.id. Jumat (17/2/2023).
lebih lanjut, Kepala Bidang Pengumpulan Baznas Jatim Benny Nur MU, S.Sos.I., MM, menyampaikan tentang RKAT UPZ berdasarkan Undang-undang dan pelayanan muzaki, RKAT disusun berdasarkan usulan program dari UPZ, beliau menambahkan untuk pelayanan.
“Muzaki yang akan diberikan oleh BAZNAS, UPZ yang setiap bulannya melengkapi data setorannya dengan data Nama dan nilai zakat, maka masing-masing muzaki akan menerima notifikasi sms dan bukti setor zakat, “terang Benny.
Sementara itu, Kepala Dinkes Jatim Dr. Erwin Astha menambahkan, saya memohon arahan dan koreksi terkait instruksi gubernur yang belum terlaksana secara maksimal agar segera merapatkan dan secepatnya bisa menyesuaikan berdasarkan hitungan dan potensi zakat ASN di Dinas Kesehatan Jatim.
“Mudah-mudahan melalui giat audiensi Baznas Provinsi Jatim di Dinkes Jatim sebagai bentuk pelaksanaan dari instruksi Gubernur Jatim Nomor 1/INST/2021 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq dan sedekah dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tentunya potensi zakat yg belum tergali dari ASN di lingkungan kami, bisa cepat dilaksanakan dan bisa bermanfaat untuk penerima manfaat yang ada di Jatim, “kata Erwin. (dn)