SPOTNEWS.id, Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menegaskan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD bukan merupakan hasil korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang.
Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menuturkan bahwa hal ini merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Seperti diketahui, Kepala PPATK hari ini bertandang ke Kemenkeu untuk menyerahkan data sekaligus menjelaskan perihal transaksi Rp 300 triliun.
“Prinsipnya angka Rp 300 triliun itu bukan angka korupsi atau TPPU pegawai di Kementerian Keuangan. Kemudian kami di Kementerian Keuangan, komitmen untuk melakukan pembersih2an dan intens dengan Pak Ivan, kita komit,” terang Awan selepas pertemuan dengan PPATK, Selasa (14/3/2023).
Adapun, informasi mengenai pegawai, Awan mengaku Itjen menindaklanjuti dengan baik dan pantas. Semua pegawai dipanggil dan diselidiki.
“Intinya, ada kerjasama antara Kementerian Keuangan dan PPATK begitu cair,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pertemuan hari ini dengan jajaran Kemenkeu, termasuk Wakil Menteri Keuangan dan Itjen Kemenkeu, dilakukan dalam rangka membahas persoalan transaksi gelap Rp 300 triliun.
“Perlu saya sampaikan, perlu yang teman2 pahami, Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam UU 8/2010. Sehingga dengan demikian, setiap kasus yang terkait dengan kepabenan, maupun kasus yang terkait perpajakan, kami sampaikan kepada Kementrian Keuangan,” paparnya.
Menurut Ivan, transaksi sebesar Rp 300 triliun bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan
“Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami, saat melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti,” tegasnya. (*)