Jakarta, Spotnews.id – Milk bun Thailand buatan salah satu kafe di Thailand, menjadi makanan manis yang belakangan ini lagi naik daun di Indonesia. Meski asli Thailand, milk bun juga banyak dijual di Indonesia melalui jasa titip (jastip) dari warga yang berkunjung ke negara tersebut. Namun, pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan sebanyak satu ton atau 2.564 buah roti milk bun Thailand. Pemusnahan roti milk bun asal Thailand dilakukan karena makanan tersebut masuk Indonesia secara ilegal dan tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Milk bun Thailand merupakan roti sobek yang terbuat dari mentega dengan isian krim yang ditaburi susu bubuk dan gula halus. Makanan tersebut diyakini terinspirasi dari roti susu atau milk bun Jepang. Milk bun atau roti susu yang kini banyak digemari warga Indonesia ini merupakan makanan hasil impor dari kafe di Thailand bernama After You Dessert Cafe. Dibuka pertama kali pada 2007 di Bangkok, Thailand, kafe ini terkenal karena menjual makanan penutup manis, seperti toast, chocolate lava cake, puding, dan sebagainya. Menurut laporan tahunan kafe tersebut, After You merilis milk bun pertama kali pada September 2018. Makanan manis ini tersedia dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang. Ada dua jenis milk bun yang dibuat, yakni “Kanom Pang Nom Sod” atau Fresh Milk Bread dan “Kanom Pang Neay Sod” atau Fresh Butter Bread. Baca juga: Penjelasan Bea Cukai dan BPOM soal Pemusnahan 1 Ton Milk Bun asal Thailand “Kanom Pang Nom Sod” memiliki isian krim susu, sementara “Kanom Pang Neay Sod” diisi krim mentega. After You mendapatkan sertifikat halal untuk makanan tersebut pada 2 Oktober 2018. Sejak diluncurkan, milk bun Thailand sukses mencuri perhatian publik. After You bahkan mengeklaim makanan tersebut mencapai kesuksesan dalam industri makanan manis. Satu porsi milk bun Thailand berisi enam potong roti yang dijual seharga 100 baht Thailand atau sekitar Rp 43.738 di negara tersebut. Namun, roti ini bisa dihargai lebih mahal bahkan sekitar Rp 250.000 ketika dijual di Indonesia. Harganya lebih mahal karena biaya pengiriman.
Gatot mengatakan, penindakan dilakukan karena barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta tersebut melanggar aturan pembatasan. Barang bawaan penumpang itu melebihi batas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
Dalam peraturan BPOM tersebut, olahan pangan tujuan konsumsi pribadi adalah 5 kilogram per penumpang. Apabila melebihi batas dan tidak disertai izin dari BPOM maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penindakan ini kita lakukan karena bawaannya lebih dari 5 kilogram, ada yang 10 kilogram sampai ratusan kilo. Setelah kita dalami ternyata ini benar jasa titipan (jastip) mereka mendapatkan order untuk mendatangkan makanan ini dari Thailand,” ujar Gatot
“Dijual di sini berlipat-lipat, bisa Rp 150 ribu bahkan sampai Rp 200 ribu dijual, jadi memang untungnya luar biasa,” ucapnya.
Pemusnahan 1 ton Milk Bun atau roti Thailand itu, kata Gatot, sekaligus bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari serbuan makanan asal luar negeri. Selain itu, pemusnahan hasil sitaan itu merupakan bentuk transparansi dari penindakan.
“Pembatasan dan penindakan ini juga untuk menggairahkan UMKM di dalam negeri. Kalau ini kita biarkan, UMKM kita akan mati. Tentunya mengurangi produksi dalam negeri,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai itu.
(Laporan: tempo.co // Spotnews.id – Lik)