SPOTNEWS.id, Surabaya – Kasus perdata Pebuatan Melawan Hukum (PMH) antara Olivia Cristine Nayoan (Nasabah dan Penggugat) melawan Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya (Tergugat), sampai sekarang belum menghasilkan keputusan dari pihak Pengadilan Negeri Surabaya.
Agenda sidang putusan yang seharusnya segera dilaksanakan, justru ditunda dan diatur bersifat online.
Berdasakan pengakuan Olivia selaku nasabah, mengaku kecewa dengan sikap Pengadilan Negeri Surabaya karena telah dua kali menunda sidang dalam agenda putusan dan sidang tersebut bersifat online.
“Tentu saya kecewa sudah dua kali sidang putusan ditunda dan nantinya proses sidangnya bersifat online, kan sekarang sudah bukan musim pandemi, lagi pula kasus perdata tidak dianjurkan online, “kata Olivia kepada wartawan, Jumat (25/8/2023)
Lebih lanjut, olivia merasa dipermainkan, penundaan pertama terjadi pada agenda sidang putusan yang seharusnya digelar tanggal 1 Agustus 2023 ditunda sampai 15 Agustus 2023 dan kembali mengalami penundaan sampai 29 Agustus 2023.
“Pengacara aku bilang, sidang sudah dua kali ditunda, ditambah lagi sidang itu online, kenapa harus online dan ada apa ? saya butuh keadilan seadil-adilnya kepada saya dari pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, saya ini korban dari Bank itu, “ungkapnya.
Olivia enggan menuding adanya permainan dalam persidangan tersebut, namun dia hanya menuntut keadilan untuk dirinya, karena kasus ini sudah tiga tahun tidak kunjung tuntas.
Bahkan ia merasa di dzolimi pihak Bank Sahabat Sampoerna Surabaya (Tergugat) karena aset berupa rumah seharga Rp. 14 miliar di rampas dan dilelang sepihak dengan harga Rp. 4 miliar.
“Harapan saya, mohon bapak hakim dan pihak Pengadilan untuk segera memutuskan hasil persidangan ini dengan adil tanpa tebang pilih, “ujarnya.