Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home EKONOMI DAN BISNIS

Menkeu Tak Kunjung Terbitkan Insentif Pajak Eksportir

#Pajak #Menkeu

spotnews by spotnews
November 17, 2023
in EKONOMI DAN BISNIS, EKONOMI KREATIF, KEUANGAN, NASIONAL, TRENDING
0
Menkeu Tak Kunjung Terbitkan Insentif Pajak Eksportir

Jakarta, Spotnews.id – Insentif pajak tambahan bagi para eksportir yang menempatkan dolar hasil ekspornya di Indonesia, berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh), tak kunjung terbit.

You might also like

Prof. Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si : Ekonomi Indonesia Harus Bertumpu pada Etika, Produktivitas, dan Kemandirian Bangsa

Pengacara Kondang Hotman Paris Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

BSI Percepat Bullion Bank, Gandeng Kadin Jatim dan PPEN Bangun Ekosistem Industri Emas Nasional

Insentif ini merupakan bagian dari paket kebijakan bagi eksportir sumber daya alam (SDA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun belum dapat memastikan kapan aturan itu akan selesai. Padahal, pihaknya sebelumnya menjanjikan pemberian insentif itu, dengan merevisi PP Nomor 123 Tahun 2015.

“PP ini sedang kita bahas bersama kementerian lain, dan kita harap akan segera terbit,” kata Sri Mulyani dikutip Kamis (16/11/2023).

Adapun, Sri Mulyani mengungkapkan insentif yang akan diberikan tak lagi hanya untuk para eksportir yang menempatkan dolarnya dalam bentuk deposito dalam waktu tertentu, seperti pengurangan PPh hingga 0%. Namun, juga akan diperluas bila ditempatkan di instrumen penempatan DHE lainnya.

“Jadi saat ini kami juga tetap akan siapkan RPP baru untuk beri insentif yang cakupannya lebih luas dengan menambah instrumen selain hanya deposito,” tegas Sri Mulyani.

“Karena selama di dalam PP yang asal insentif PPh dan pengurangannya hanya dikaitkan dengan depositonya saja, tapi kita perluas dengan instrumen lain selain deposito, tapi dikaitkan dengan retensi atau penempatan dana itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, berdasarkan PP Nomor 123 Tahun 2015, pemerintah sudah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) berupa bunga deposito dalam bentuk valuta asing (valas). Namun, cakupannya masih sempit hanya dalam bentuk deposito.

Rinciannya, untuk deposito biasa (bukan DHE) dikenakan PPh sebesar 20%, namun untuk Deposito DHE SDA dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi, seperti PPh 10% (untuk tenor 1 Bulan), PPh 7,5% untuk Deposito tenor 3 Bulan, dan PPh 2,5% untuk Deposito DHE tenor 6 Bulan.

Akan tetapi, dengan adanya PP Nomor 36 Tahun 2023, pemerintah berencana membuat revisi PP 123/2015 yang bakal memberikan insentif pajak lebih banyak, tak hanya untuk deposito. Rinciannya masih digodok Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

“Sekarang sedang disiapkan RPP (123/2015) perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA. Jadi nanti akan lebih diberikan insentif fiskal lebih banyak lagi,” ujarnya.

Keberatan Pengusaha

Peraturan DHE SDA mewajibkan eksportir menyimpan minimal US$ 250 ribu di sistem keuangan domestik paling singkat berjangka waktu tiga bulan sejak penempatan dalan rekening khusus SDA.

Plh Direktur Eksekutif Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesian Mining Association (IMA), Djoko Widajatno menyebutkan bahwa pihaknya keberatan atas peraturan itu.

Djoko mengatakan bahwa para pengusaha khususnya pengusaha pertambangan sektor mineral dan batu bara (minerba) mengkhawatirkan apabila nantinya DHE tersebut disimpan dalam sistem perbankan dalam negeri, maka tidak bisa mencukupi kebutuhan atas valuta asing.

Hal itu dikarenakan penyimpanan DHE dalam negeri bisa memungkinkan pemerintah menggunakan cadangan itu untuk membayar utang pemerintah.

“Devisa masuk ke sistem perbankan Indonesia membuat banyak jumlah cadangan dolar. Masuk ke pasar uang jangan dipakai pembayaran utang pemerintah, sehingga kekhawatiran tidak cukupnya valuta asing tidak dapat diatasi, karena TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di pertambangan masih rendah,” tambahnya.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengakui aturan penyimpanan dolar hasil ekspor yang wajib ditahan selama 3 bulan di dalam negeri berat.

Ketua Gapki Eddy Martono mengungkapkan pihaknya telah memberikan masukan kepada pemerintah dan dia berharap ada pelonggaran mengenai aturan ini. Eddy juga mempertanyakan sulitnya memperoleh likuiditas dolar dalam bentuk kredit, ketika dolarnya ditahan.

“Itu kan ditahan 3 bulan, sedangkan tidak semuanya mampu…perbankan juga ada di situ, kita membayar. Pas ditahan kan kita perlu pinjaman baru,” ungkapnya di sela-sela IPOC 2023, beberapa waktu lalu.

Kredit tidak murah saat ini, kata Eddy. Terlebih lagi di tengah tren suku bunga yang tinggi. Oleh sebab itu, dia berharap pemerintah memperhatikan hal ini.

(Laporan: NEWS – Tim Redaksi, CNBC Indonesia // Spotnews.id – Malik)

spotnews

spotnews

Recommended For You

Prof. Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si : Ekonomi Indonesia Harus Bertumpu pada Etika, Produktivitas, dan Kemandirian Bangsa

by spotnews
Juli 23, 2026
0
Prof. Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si : Ekonomi Indonesia Harus Bertumpu pada Etika, Produktivitas, dan Kemandirian Bangsa

Surabaya, Spotnews.id - Di tengah dinamika perekonomian global yang masih dibayangi ketidakpastian, Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui penguatan sektor riil, pemberdayaan pelaku...

Read moreDetails

Pengacara Kondang Hotman Paris Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

by spotnews
Juli 23, 2026
0
Pengacara Kondang Hotman Paris Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta, Spotnews.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut...

Read moreDetails

BSI Percepat Bullion Bank, Gandeng Kadin Jatim dan PPEN Bangun Ekosistem Industri Emas Nasional

by spotnews
Juli 24, 2026
0
BSI Percepat Bullion Bank, Gandeng Kadin Jatim dan PPEN Bangun Ekosistem Industri Emas Nasional

Surabaya,Spotnews.id- PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus mempercepat pengembangan layanan Bullion Bank dengan menyiapkan fasilitas simpanan emas fisik bagi masyarakat. Inisiatif ini bertujuan menarik emas yang...

Read moreDetails

Bulog Jatim Lampaui Target Penyerapan Gabah, Serap 884.559 Ton Setara Beras hingga Juli 2026

by spotnews
Juli 23, 2026
0

Surabaya,Spotnews.id-Perum Bulog Kantor Wilayah Jawa Timur mencatatkan prestasi membanggakan dalam mendukung penguatan ketahanan pangan nasional. Hingga Sabtu, 11 Juli 2026, Bulog Jatim berhasil mencapai 100 persen target penyerapan...

Read moreDetails

BAZNAS Kabupaten Mojokerto Bersama PERUMDAM MAJAPAHIT Hadirkan Program Bantuan Pemasangan Air Bersih untuk Warga Kurang Mampu

by spotnews
Juli 23, 2026
0
BAZNAS Kabupaten Mojokerto Bersama PERUMDAM MAJAPAHIT Hadirkan Program Bantuan Pemasangan Air Bersih untuk Warga Kurang Mampu

Mojokerto – BAZNAS Kabupaten Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kolaborasi bersama PERUMDAM MAJAPAHIT Kabupaten Mojokerto. Sinergi kedua lembaga tersebut diwujudkan dalam Program Bantuan Pemasangan...

Read moreDetails
Next Post
Perpanjangan PT. Freeport diPerpanjang 20 Tahun Disetuji Presiden RI, Pemerintah Merugi Rp. 1.000 Triliun

Perpanjangan PT. Freeport diPerpanjang 20 Tahun Disetuji Presiden RI, Pemerintah Merugi Rp. 1.000 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

RECENT POSTS

  • BAZNAS Kabupaten Tulungagung Terapkan Sistem CAT Anti-Kecurangan pada Seleksi Beasiswa SKSS 2026
  • BAZNAS Kabupaten Lamongan dan Pemkab Lamongan Salurkan Santunan untuk Keluarga ABK KMN Enthog yang Hilang Kontak
  • Prof. Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si : Ekonomi Indonesia Harus Bertumpu pada Etika, Produktivitas, dan Kemandirian Bangsa

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?