Spotnews.id- Dalam upaya meningkatkan penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur mengadakan audiensi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur di Aula Rupatama, Biro SDM Polda Jatim, Selasa (17/9/2024).
Hadir dalam audiensi tersebut Kabag Watpers Ro SDM Polda Jatim, AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si., Ketua BAZNAS Jatim, Prof. Dr. Ali Maschan Moesa, M.Si., dan Wakil Ketua III BAZNAS Jatim, Dr. K.H. Muhammad Zakki, M.Si.
Juga hadir dalam pertemuan ini, Kabag Pengumpulan ZIS-DSKL BAZNAS Jatim, Abdul Kholik, beserta tim.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Jatim, Prof. Dr. Ali Maschan Moesa, M.Si., menjelaskan peran dan fungsi BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang bertugas mengelola zakat secara nasional.
“BAZNAS ini merupakan badan pemerintah non-struktural, sama seperti BMKG, BRIN, BKKBN, dan lembaga-lembaga non-struktural lainnya. Bedanya, mereka mendapatkan APBN yang jelas, sedangkan kami ini satu-satunya badan yang tidak mendapat APBN, tetapi undang-undang memerintahkan untuk mencari dana sebanyak-banyaknya guna membantu fakir miskin, termasuk anak-anak yatim, serta mohon maaf, janda-janda,” ujar Prof. Dr. Ali Maschan Moesa.
Prof. Ali Maschan juga menegaskan bahwa BAZNAS memiliki landasan hukum yang kokoh, dengan regulasi yang diatur melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah, Instruksi dari Kemendagri, dan Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2014.
“Semua ASN, termasuk polisi dan lembaga negara lainnya, zakat infaknya harus disalurkan ke BAZNAS, karena BAZNAS ini memiliki moto yang jelas: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kiai Ali Maschan menyebutkan contoh sukses dari pengelolaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan kampus. Ia menyebut, “Contoh UPZ di kampus, misalnya di Universitas Brawijaya, setiap bulan bisa menyetor Rp300 juta. Dari uang tersebut, 70% bisa kembali lagi untuk program mereka.”
Dalam kesempatan tersebut, Ali Maschan juga mengangkat kajian ilmiah dari seorang guru besar psikologi di Amerika tentang efek positif bagi mereka yang rajin bersedekah.
“Mereka memiliki efek yang disebut ‘glow warm effect,’ yang berpengaruh pada hati mereka, membuatnya bersinar, sehingga mereka mengetahui apa yang akan terjadi pada diri mereka,” paparnya.
Selain itu, Ali Maschan menjelaskan mekanisme zakat bagi ASN dan kepolisian.
“Jika gaji seseorang sebesar Rp6,5 juta, itu sudah masuk nishab maka dipotong 2,5%. Jika tidak mencapai jumlah itu, masuk dalam kategori infak, yang pemotongannya akan ditentukan oleh Bapak Kapolda. Gaji ASN, termasuk kepolisian, yang berasal dari negara, zakatnya harus disalurkan ke BAZNAS,” ujarnya.
Beliau juga menurutkan bahwa zakat yang disalurkan melalui BAZNAS tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga memberikan manfaat tambahan bagi para muzaki (pemberi zakat). Salah satunya adalah potensi pengurangan beban pajak bagi mereka yang menyalurkan zakatnya melalui lembaga yang diakui negara.
“Di BAZNAS, zakat dan infak yang disalurkan bisa mengurangi pajak,” tuturnya.
Di akhir penyampaiannya, Ali Maschan berharap agar pengelolaan zakat di lingkungan Polda Jatim dapat lebih terstruktur melalui pembentukan UPZ.
“Mudah-mudahan dengan sebagian rezeki yang diinfakkan, rezeki Bapak/Ibu akan bertambah. Untuk yang akan menarik zakat, nantinya teknisnya dibentuk UPZ, yang akan kami SK-kan, tergantung siapa yang ditunjuk oleh Kapolda,” tutupnya.
Audiensi ini diharapkan memperkuat sinergi antara BAZNAS Jatim dan Polda Jatim dalam mengoptimalkan pengumpulan dan penyaluran zakat untuk kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
(laporan:baznas//Spotnews.id-Ryn)