Palembang, Spotnews.id-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang untuk mencari bukti tambahan dalam kasus korupsi pajak yang menjerat tiga orang ASN inisial RF, NWP dan RFG. Untuk diketahui, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel-Babel sebelumnya telah memecat tersangka RFG. Sementara, RF dan NWP dijatuhi hukuman dibebastugaskan. Baca juga: Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Dramaga Bogor Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penggeledahan itu dilakukan penyidik pada Kamis (16/11/2023). Bukan hanya di Kantor KPP Pratama, penggeledahan pun dilakukan di rumah tersangka RFG dan NWP. “Ada sembilan lokasi penggeledahan yang dilakukan, termasuk kantor KPP Pratama. Kemudian, empat perusahaan yang ada di Palembang, Banyuasin, dan Muara Enim,” kata Eka dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11/2023). Vanny menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut dilakukan sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel nomor: PRINT-2096/L.6.5/Fd/11/2023, penyidik menyita beberapa data dan dokumen serta bukti elektronik serta surat. Seluruh barang tersebut kini dibawa oleh penyidik untuk diperiksa lebih lanjut. “Untuk sekarang kami terus kembangkan keterlibatan pihak lain,” ujarnya. Baca juga: Kejati DIY Geledah Kantor PT JEW Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah Kas Desa Hanya saja, Vanny belum bisa merinci jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut lantaran saat ini masih dalam penghitungan. Diberitakan sebelumnya,sebanyak tiga orang pegawai Pajak di Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Ketiga pegawai pajak tersebut berinisial RF, NWP dan RFH. Mereka diketahui telah melakukan korupsi dalam pemenuhan kewajiban pajak pada beberapa perusahaan sejak tiga tahun belakangan di mulai dari 2019 hingga 2021.
(Sumber: Kompascom // Spotnews.id – Lik)