Surabaya, Spotnews.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah Bondowoso–Situbondo, Rabu (15/10). Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan penghimpunan zakat profesi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memperkuat kesadaran dan komitmen ASN dalam menunaikan kewajiban zakat melalui BAZNAS.
Acara tersebut dihadiri oleh Kasubag Tata Usaha Cabdin Bondowoso–Situbondo, Muhammad Syarifudin, S.Ag., M.Pd.I., Ketua BAZNAS Jawa Timur, Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si., serta jajaran pimpinan BAZNAS Jatim, yaitu Wakil Ketua I Drs. KH. Masnuh, M.A., Wakil Ketua II Dr. KH. Ahsanul Haq, M.Pd.I., dan Wakil Ketua III Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si. Turut hadir pula Ketua UPZ Cabdin, Wagiono Diharjo, S.Pd.I., serta jajaran MKKS binaan Cabdindik setempat.
Dalam sambutannya, Muhammad Syarifudin menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pimpinan BAZNAS yang telah memberikan pencerahan terkait pentingnya zakat profesi. Ia menyebut kegiatan ini sebagai momentum strategis untuk membangkitkan kembali semangat berzakat di kalangan ASN yang sempat menurun karena berbagai kendala teknis.
“Setelah hari ini, kami berharap semangat baru tumbuh lagi di antara teman-teman ASN. Manfaat zakat bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk keberkahan di masa depan,” ujarnya.
Syarifudin juga mengimbau para kepala sekolah di wilayah Cabdin untuk segera melakukan pendataan ASN yang telah mencapai nisab zakat, guna mendukung mekanisme pembayaran zakat secara teratur melalui pemotongan gaji di Bank Jatim.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Jawa Timur, Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa menegaskan bahwa keberadaan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
“Kami datang ke sini atas perintah negara dan agama. BAZNAS bertanggung jawab langsung kepada gubernur dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan,” tegasnya.
Menurutnya, potensi zakat profesi ASN di lingkungan Cabdin Bondowoso–Situbondo sangat besar. Dari total 1.715 ASN dan PPPK, potensi zakat profesi yang dapat dihimpun diperkirakan mencapai Rp177 juta setiap bulan.
Prof. Ali Maschan juga menjelaskan bahwa sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Surat Keputusan Ketua BAZNAS RI tahun 2025, batas minimum (nisab) zakat profesi setara dengan Rp85 juta per tahun dan dapat dibayarkan secara bulanan.
Adapun dana ZIS yang dikumpulkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) akan dikembalikan hingga 70 persen untuk program-program sosial di lingkungan masing-masing, seperti membantu siswa kurang mampu atau tenaga kebersihan sekolah. Penyalurannya tetap dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dalam sesi diskusi, para peserta menyambut baik mekanisme pemotongan zakat langsung dari gaji ASN melalui surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi, yang dinilai lebih efektif dan menghindari kesalahpahaman.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para ASN di wilayah Bondowoso–Situbondo semakin sadar akan kewajiban zakat profesi dan turut berkontribusi aktif dalam meningkatkan kesejahteraan sosial melalui BAZNAS.
(Sumber : Baznasjatim // Cc: Spotnews.id – Us)








