Tulungagung,Spotnews.id- Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta memperkuat sinergitas antara pembayaran zakat mal dan kewajiban perpajakan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulungagung bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Seminar Penguatan Sinergi Zakat Mal dan Pajak.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Lojikka Tulungagung pada Sabtu siang (24/01/2026) dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor. Seminar ini menjadi forum strategis untuk mempertemukan perspektif keagamaan dan kebijakan negara dalam mengoptimalkan peran zakat dan pajak bagi kemaslahatan umat.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tulungagung, jajaran MUI se-Kabupaten Tulungagung, perwakilan bank syariah se-Tulungagung, serta para pengusaha dan pelaku usaha dari berbagai sektor.
Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Tulungagung, Abdul Wachid, S.IP., dalam sambutannya menegaskan bahwa zakat memiliki peran strategis sebagai instrumen sosial ekonomi umat. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan zakat yang optimal, transparan, dan profesional mampu memberikan dampak nyata dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen yang efektif untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat. Apabila dikelola dengan baik dan disinergikan dengan kebijakan negara, zakat dapat menjadi kekuatan besar dalam mendukung pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari KPP Pratama Tulungagung menjelaskan bahwa pembayaran zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS memberikan manfaat fiskal bagi wajib pajak. Zakat yang disalurkan melalui BAZNAS dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat dan pajak dapat berjalan secara selaras dan saling melengkapi.
Melalui seminar ini, diharapkan terbangun pemahaman yang utuh di tengah masyarakat, khususnya para pengusaha dan pelaku usaha, bahwa kewajiban zakat dan pajak dapat dijalankan secara seimbang dan harmonis sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan umat.
(Laporan:Spotnews.id-RYn)








