Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home BERITA

Tiang Listrik PLN Depan Rumah Bisa Dipindah, Begini Caranya

#Tianglistrik #PLN #Pindahtianglistrik

spotnews by spotnews
Juni 6, 2024
in BERITA, BIROKRASI, E-KORAN SPOTNEWS, KEBANGSAAN, NASIONAL, PENDIDIKAN, SOLUSI DAN INSPIRASI, SOSIAL DAN POLITIK, TEKNOLOGI, TRADISI, TRENDING
0
5488

Spotnews.id- Keberadaan tiang listrik sering dijumpai di sekitar jalan maupun di titik-titik lain di sekitar rumah. Namun, tiang listrik yang berjarak terlalu dekat dengan rumah bisa mengganggu aktivitas pemilik rumah. Jika hal itu terjadi, pemilik rumah bisa mengajukan pemindahan tiang listrik kepada PLN.

You might also like

Polda Jatim Ungkap Dugaan Penggelapan 185 Ton Gula, Kerugian Capai Rp3 Miliar

MSCI Buka Konsultasi Perubahan Status Pasar Saham Indonesia, Soroti Transparansi dan Tata Kelola

Polda Jatim Dalami Karhutla di TNBTS, Tiga Orang Tewas dan Tiga Luka Bakar

Tidak sedikit yang bertanya-tanya, apakah benar ada biaya yang harus dibayarkan untuk memindahkan tiang listrik di depan rumah? Lalu, bagaimana prosedurnya? Berikut merupakan penjelasannya.

Melansir dari laman Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Ketenagakerjaan, Selasa (4/6/2024), berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah untuk kepentingan umum.

Artinya, PT PLN (Persero) selaku pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik memiliki hak untuk menggunakan tanah termasuk untuk membangun tiang listrik demi kepentingan umum.

Jika seseorang ingin memindahkan tiang listrik dari depan rumahnya, tentu butuh biaya mengingat prosedur ini membutuhkan sumber daya yang diperlukan untuk melakukan pemindahan.
Prosedur Pemindahan Tiang Listrik di Depan Rumah

  1.  Hubungi PLN melalui nomor telepon 123 atau lewat aplikasi PLN Mobile. Pastikan tiang listrik di depan rumah merupakan tiang listrik PLN. Jika sudah dipastikan, hubungi PLN melalui Contact Center 123 atau melalui aplikasi PLN Mobile pada menu “Lainnya”, lalu pilih “Pengaduan”.
  2. Ajukan pemindahan tiang listrik dengan mengisi Identitas pelanggan (IDPEL), nomor ponsel, deskripsi dan foto tiang yang akan dipindahkan.
  3. PLN akan menghubungi pelanggan dan mengatur jadwal survei lokasi.
  4. Setelah survei, akan diketahui biaya dan lama proses pemindahan tiang listrik.

Tidak ada peraturan khusus mengenai biaya pemindahan tiang listrik. Harga yang dibayarkan merupakan keputusan dan kewenangan PLN wilayah setempat dan tergantung pada kesulitan serta lokasi tiang listrik. Setidaknya, butuh biaya antara Rp 1 juta sampai Rp 4 juta untuk proses pemindahan tiang listrik di lingkungan rumah.

Biaya tersebut dibayarkan melalui Payment Online Bank (POB) dan tidak dibayarkan langsung kepada petugas. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi dan menghindari gratifikasi.

Selain itu, apabila masyarakat memiliki pengaduan terkait layanan PLN dapat menyampaikan Contact Center 123 atau PLN Mobile. Apabila ada pengaduan yang tidak selesai di PLN, Ditjen Ketenagalistrikan dapat memfasilitasi pengaduan tersebut melalui e-mail info gatrik @esdm.go.id, media sosial @infogatrik, serta aplikasi LAPOR!

(Laporan:BI//Spotnews.id-Ryn)

spotnews

spotnews

Next Post
70 Persen Industri Kecil Terancam Gulung Tikar, Ini Penyebabnya

70 Persen Industri Kecil Terancam Gulung Tikar, Ini Penyebabnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

Sumpah Gen Z, Tersadar Akan Jati Diri dan Eksistensi. Hingga Sumpah Pemuda Menginspirasi.

RECENT POSTS

  • Panpel Persebaya Siapkan Mengheningkan Cipta untuk Korban Kecelakaan Rombongan Suporter PSS Sleman
  • Polda Jatim Ungkap Dugaan Penggelapan 185 Ton Gula, Kerugian Capai Rp3 Miliar
  • Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia, Sahabat Kenang Percakapan Terakhir yang Mengharukan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id