Lamongan,Spotnews.id- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan anak melalui kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan dan Tim Penggerak PKK Kabupaten Lamongan. Pada Ramadan 1447 H, bantuan sosial disalurkan kepada 46 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang menaungi 2.517 anak asuh di seluruh Kabupaten Lamongan.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di Pendopo Lokatantra oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Ketua BAZNAS Kabupaten Lamongan Bambang Eko Muljono, serta didampingi Ketua TP PKK Lamongan Anis Kartika. Program ini menjadi agenda rutin tahunan yang terus dievaluasi agar semakin tepat sasaran dan memberikan dampak berkelanjutan bagi anak-anak yang membutuhkan.
Peran Strategis BAZNAS dalam Penguatan LKSA
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Lamongan Bambang Eko Muljono menyampaikan bahwa sumber dana bantuan berasal dari zakat dan infak yang dihimpun melalui BAZNAS Kabupaten Lamongan. Ia menjelaskan bahwa mayoritas dana yang disalurkan berasal dari para muzakki dan munfiq Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lamongan.
“Hampir 98 persen muzakki dan munfiq berasal dari ASN di Lamongan. Ini bentuk kepedulian bersama untuk anak-anak yang membutuhkan,” ujarnya.
Dukungan Nyata bagi Kebutuhan Anak Asuh
Setiap LKSA menerima bantuan berupa paket kebutuhan pokok dan dukungan finansial untuk operasional lembaga. Bantuan tersebut meliputi:
-
50 kilogram beras
-
1 dus minyak goreng
-
2 dus mi instan
-
10 kilogram gula
-
2 dus biskuit
-
Uang tunai sebesar Rp5.500.000
Berdasarkan data Forum LKSA Lamongan, saat ini terdapat 46 LKSA yang tersebar hampir di seluruh kecamatan dengan total 2.517 anak asuh dan 482 pengasuh. Penurunan jumlah anak asuh dibandingkan tahun sebelumnya dinilai menjadi indikator positif dalam pembangunan sosial di Kabupaten Lamongan.
Kolaborasi untuk Tanggung Jawab Bersama
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan secara bersama-sama.
“Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pemerintah harus hadir bagi anak-anak miskin, anak-anak terlantar, anak-anak yatim, dan semuanya harus dipelihara oleh negara. Pemerintah daerah tentu tidak bisa sendirian dalam melaksanakan tugas seperti hari ini. Pemerintah hadir melalui LKS, melalui yayasan dan panti asuhan, yang terus menjadi mitra strategis sehingga anak-anak ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Melalui sinergi ini, BAZNAS Kabupaten Lamongan tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga memperkuat ekosistem kepedulian sosial di masyarakat. Momentum Ramadan dimanfaatkan untuk memperluas manfaat dana umat, menghadirkan keberkahan, serta memastikan ribuan anak asuh di Lamongan tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan yang berkelanjutan.
(Laporan:Spotnews.id-RYn)








