SPOTNEWS.id, Jakarta – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati selama dua periode sejak 2010-2015 dan 2016-2021.
“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakili di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023).
Alex mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, KPK menemukan lagi bukti adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang cukup, sehingga menjerat kembali Saiful sebagai tersangka.
“Sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka Saiful Ilah,” ungkap Alex.
Saiful diduga menerima gratifikasi yang jumlahnya hingga mencapai belasan miliar rupiah. Pemberi gratifikasi itu yaknin dari pihak swasta termasuk ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD.
“Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 Miliar dan Tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK,” kata Alex.
Guna kepentingan penyidikan, Saiful Ilah, ditahan KPK di Rutan Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai 7 Maret sampai 26 Maret 2023.
Pengembangan Kasus
Alex menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Ini kali kedua Saiful Ilah terjerat kasus hukum di KPK.
Dalam kasus suap, Saiful dan ketiga bawahannya dinyatakan terbukti menerima suap dari dua kontraktor di Sidoarjo bernama Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Suap itu dilakukan agar kedua kontraktor tersebut dapat tender sejumlah proyek infrastruktur di Sidoarjo.
Atas kasus tersebut, Saiful telah menjalani penjara selama 3 tahun dan bebas Januari 2022 lalu. Kini dia dijerat tersangka lagi oleh KPK. (hr)