Spotnews.id-Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa pada 2025, tidak ada rencana kenaikan iuran untuk kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan Menkes Budi Gunadi dalam wawancara di Jakarta, Minggu (8/12), menyikapi beredarnya isu terkait kenaikan iuran JKN.
“Kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS pada 2025. Melihat kondisi keuangan negara dan BPJS, seharusnya iuran masih tetap seperti saat ini,” ujar Budi Gunadi, mengutip laporan Antara.
Pernyataan Menkes ini muncul setelah beredarnya kabar yang menyebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan pada 2025, terkait dengan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang direncanakan oleh pemerintah. Selain itu, isu defisit anggaran dan masalah gagal bayar yang terjadi di BPJS Kesehatan semakin memperkuat spekulasi mengenai kemungkinan kenaikan iuran.
Namun, meskipun ada kekhawatiran mengenai defisit anggaran, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih cukup sehat. Menurut Ghufron, meskipun ada risiko defisit yang muncul, BPJS Kesehatan tetap mampu menjalankan kewajibannya untuk membayar rumah sakit pada 2025.
Ghufron juga menjelaskan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi risiko defisit ini adalah tingginya pemakaian layanan BPJS Kesehatan, yang kini telah mencapai sekitar 1,7 juta orang per hari. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap layanan BPJS Kesehatan tetap tinggi, yang menjadi salah satu pendorong utama bagi semakin masifnya pemakaian layanan kesehatan oleh peserta.
Terkait dengan isu kenaikan iuran, dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa kenaikan iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali, tetapi dengan syarat melalui evaluasi yang cermat terlebih dahulu. Penetapan tarif baru diharapkan dapat dilakukan paling lambat pada 30 Juni atau 1 Juli 2025.
“Bisa saja iuran naik, bisa tetap, itu tergantung evaluasi yang dilakukan. Namun, perlu diingat bahwa BPJS Kesehatan hanya menjalankan eksekusi, bukan yang menentukan regulasi,” tambah Ali Ghufron Mukti.
Dengan demikian, meskipun isu kenaikan iuran sempat mencuat, baik Menkes maupun BPJS Kesehatan memastikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai perubahan tarif pada 2025, dan keputusan akhir akan ditetapkan setelah evaluasi lebih lanjut.(Laporan:BI//Spotnews.id-Ryn)