Spotnews.id- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif untuk mendukung dunia usaha, terutama sektor otomotif, guna meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Insentif ini tidak hanya ditujukan untuk mobil listrik, tetapi juga akan diperluas untuk mobil konvensional dan mobil hybrid.
Agus menjelaskan bahwa insentif yang sebelumnya hanya diberikan kepada mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV), kini akan melibatkan mobil-mobil non-listrik seperti mobil hybrid. Insentif yang diberikan berupa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendongkrak kinerja industri otomotif.
“Kami telah membahas insentif atau stimulus yang berkaitan dengan sektor otomotif. Kebijakan seperti PPNBM dan PPNDTP akan kami terapkan, bukan hanya untuk mobil listrik, tetapi juga untuk mobil hybrid dan jenis mobil lainnya. Ini adalah langkah konkret untuk mendukung industri otomotif dan daya beli masyarakat,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (5/12).
Langkah pemberian insentif ini, menurut Menperin, bertujuan untuk mengimbangi dua hal yang perlu diperhatikan secara seimbang: daya beli masyarakat yang harus terus ditingkatkan, dan kinerja industri yang harus didorong agar terus berkembang. “Ini adalah kebijakan yang mempertimbangkan kedua sisi tersebut. Di satu sisi, UMP harus dinaikkan untuk mendongkrak daya beli. Di sisi lain, industri juga perlu didorong dengan insentif untuk menjaga kelangsungan dan pertumbuhannya,” tambahnya.
Namun, Agus belum mengungkapkan secara rinci kapan kebijakan insentif pajak ini akan mulai diberlakukan. Yang jelas, ia memastikan bahwa kebijakan ini akan efektif pada tahun 2025 untuk mendorong daya beli masyarakat dan mendukung industri otomotif Indonesia.
Pemerintah Bebaskan PPnBM Impor Mobil Listrik
Sebelumnya, pemerintah juga telah resmi memperluas insentif untuk mobil listrik dengan memberikan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik impor. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi revisi dari Peraturan Menteri sebelumnya, yaitu No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat.
Menurut peraturan terbaru, mobil listrik berbasis baterai yang diimpor ke Indonesia kini akan mendapatkan pembebasan PPnBM, selain bebas dari tarif bea masuk impor. Hal ini berlaku untuk mobil listrik yang akan dirakit di Indonesia ataupun yang langsung diimpor sebagai kendaraan Completely Built Up (CBU) maupun Completely Knocked Down (CKD).
Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa kriteria untuk perusahaan yang ingin memperoleh insentif ini, di antaranya perusahaan yang berkomitmen untuk merakit mobil listrik di dalam negeri, serta perusahaan yang telah melakukan investasi dalam fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia.
Dengan kebijakan ini, diharapkan industri otomotif Indonesia dapat berkembang lebih pesat, terutama dalam pengembangan kendaraan listrik, yang sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan mendukung transisi menuju energi bersih.
Insentif Mendukung Pembangunan Industri Mobil Listrik di Indonesia
Peraturan terbaru juga mencakup insentif lainnya, seperti pemberian PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik berbasis baterai CKD dengan kandungan lokal antara 20% hingga 40%. Kebijakan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2025, memberi kesempatan kepada pelaku industri otomotif untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperkenalkan lebih banyak produk baru ke pasar.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kebijakan insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pengembangan industri mobil listrik di Indonesia. “Insentif ini tidak hanya untuk mendukung penjualan, tetapi juga untuk mempercepat pengembangan industri mobil listrik yang berbasis pada peningkatan konten lokal dan investasi dalam kapasitas produksi,” ujar Agus.
Dengan langkah-langkah strategis ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan sektor otomotif, menciptakan lapangan kerja, serta mendukung upaya Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam industri kendaraan listrik global.
(Laporan:BI//Spotnews.id-Ryn)








