Spotnews.id- Pimpinan BAZNAS RI, Saidah Sakwan, M.A., menegaskan bahwa kegiatan BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) merupakan bagian dari dakwah zakat yang sangat penting. Hal itu ia sampaikan pada Rakor BTB se-Jawa Timur di Swiss-Bellin Juanda, Sidoarjo, 5-6 September 2024.
Dalam pernyataannya, Nyai Saidah menyoroti pentingnya konsentrasi terhadap penanganan bencana karena bencana kerap kali memunculkan kemiskinan baru di masyarakat.
“Setiap kali terjadi bencana, muncul kemiskinan baru. Itulah yang dimitigasi oleh BAZNAS melalui BTB,” ujarnya.
Nyai Saidah menjelaskan, seluruh kegiatan BTB dirancang untuk mengurangi dampak kerugian yang pada akhirnya berujung pada kemiskinan. Hal ini, menurutnya, menjadi prioritas utama BAZNAS dalam merespons bencana.
“Yang penting bagi BAZNAS ketika terjadi bencana adalah seluruh perhatian publik akan tertuju ke titik tersebut,” jelasnya.
Ia mencontohkan, ketika terjadi erupsi Semeru di Lumajang adalah salah satu bentuk kredibilitas BAZNAS. Sebab saat terjadi bencana, tim BTB langsung terjun ke lokasi sehingga mendapat sorotan media.
“BAZNAS hadir, media menyorot, dan publik melihat. Ini adalah bentuk etalase kita. Donatur pun akan lebih percaya melihat kinerja kita,” tambahnya.
Dengan demikian, kegiatan BTB tidak hanya membantu korban bencana, tetapi juga menjadi bentuk dakwah zakat yang nyata dan transparan bagi masyarakat luas.
“Itu yang kita sebut dakwah zakat kita melalui BTB itu sangat penting”, tegasnya.
Selain itu, Nyai Saidah menekankan pentingnya sinergi antara BAZNAS kabupaten/kota dengan pemerintah daerah dalam menangani bencana. BAZNAS juga harus siap memberikan dukungan dalam kondisi tertentu, seperti kekeringan di daerah.
“BAZNAS harus bersinergi dengan pemerintah daerah. Kalau di daerah ada kekeringan, ya kita support”, ucapnya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa pengelolaan dana zakat untuk kebencanaan sah secara syariat Islam.
“Dana zakat yang kita kelola untuk manajemen kebencanaan itu sah secara syari’, karena tujuannya untuk mencegah kemiskinan baru. Kita juga didukung Fatwa MUI Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Harta Zakat untuk Kebencanaan”, tegasnya.
(Laporan:Baznas//spotnews.id-Ryn)