Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home BERITA

Pajak Hiburan 40% Batal Naik: Berikut Keterangan Luhut Binsar Pandjaitan.

#Pajak #Luhut #2024 #Pajak Hiburan

spotnews by spotnews
Januari 29, 2024
in BERITA, EKONOMI DAN BISNIS, INVESTASI, KEUANGAN, NASIONAL, NUSANTARA, Pajak, TRENDING
0
Luhut Binsar Umumkan Kenaikan Pajak Kendaraan Bermesin Bensin: Akan Dialokasikan Untuk Subsidi Transportasi Umum.

Jakarta, Spotnews.id – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Kemaritiman  dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, telah membatalkan kenaikan pajak hiburan sebsar 40 persen dan maksimal 75 %. Ia menegaskan akan kembali ke tarif pajak yang lama.

You might also like

BAZNAS Kabupaten Lamongan Himpun ZIS Rp. 5,2 Miliar dan Salurkan Manfaat kepada 15.416 Penerima pada Semester I Tahun 2026

BAZNAS Pasuruan Dirikan Dapur Air untuk Dukung 200 Relawan Tangani Karhutla Lereng Bromo

Dari Mustahik Menjadi Muzaki, Balai Ternak BAZNAS Gresik Tumbuhkan Kemandirian Peternak

Luhut menyampaikan bahwa dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, diharapkan pemerintah daerah (pemda) mampu menerapkannya dengan baik.

“Kasihan nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang itu, ya kan ndak benar itu,” katanya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut akan memberlakukan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Salah satunya beredar pernyataan bahwa pajak hiburan akan dinaikan menjadi minimal 40 persen dan maksimal 75%.

Menurut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut, bahwa telah ada edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)sebagai petunjuknya.

“Sekarang ada edaran Mendagri yang disampaikan sehingga pemda bisa melakukan langkah-langkah,” ujar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut.

Ia juga menuturkan bahwa kembali ke tarif pajak yang lama karena kasihan para pengusaha bisa tutup nanti lapangan kerja.

“Kembali ke tarif pajak yang lama. Kasihan nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang itu, ya kan ndak benar itu,” tegas Luhut

Luhut menambahkan, terkait status bisnis spa imbas adanya kenaikan pajak, ia mengatakan langkah para pengusaha harus dihargai.

“Mereka maju ke MK. Biarkanlah, kan semua punya hak maju ke MK kalau masalah judicial review, jadi jangan dibilang melanggar konstitusi,” pungkas Luhut.

Diketahui, sebelumnya telah beredar bahwa Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur kenaikan tarif pajak hiburan dari 25% menjadi 40-75%.

(Sumber: NewsT // Spotnews.id – Lik)

spotnews

spotnews

Recommended For You

BAZNAS Kabupaten Lamongan Himpun ZIS Rp. 5,2 Miliar dan Salurkan Manfaat kepada 15.416 Penerima pada Semester I Tahun 2026

by spotnews
Agustus 13, 2026
0
BAZNAS Kabupaten Lamongan Himpun ZIS Rp. 5,2 Miliar dan Salurkan Manfaat kepada 15.416 Penerima pada Semester I Tahun 2026

LAMONGAN,Spotnews.id  - Komitmen BAZNAS Kabupaten Lamongan dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) terus diwujudkan melalui berbagai program yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Sepanjang Semester I 2026, periode Januari...

Read moreDetails

BAZNAS Pasuruan Dirikan Dapur Air untuk Dukung 200 Relawan Tangani Karhutla Lereng Bromo

by spotnews
Agustus 13, 2026
0
BAZNAS Pasuruan Dirikan Dapur Air untuk Dukung 200 Relawan Tangani Karhutla Lereng Bromo

PASURUAN – Kepedulian terhadap para relawan yang berjibaku menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan lereng Gunung Bromo diwujudkan BAZNAS Kabupaten Pasuruan melalui aksi tanggap bencana. Melalui...

Read moreDetails

Dari Mustahik Menjadi Muzaki, Balai Ternak BAZNAS Gresik Tumbuhkan Kemandirian Peternak

by spotnews
Agustus 13, 2026
0
Dari Mustahik Menjadi Muzaki, Balai Ternak BAZNAS Gresik Tumbuhkan Kemandirian Peternak

GRESIK – Program pemberdayaan ekonomi melalui Balai Ternak BAZNAS di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Tak hanya meningkatkan kapasitas ekonomi peternak, program tersebut...

Read moreDetails

Heri Cahyo Bagus Setiawan: Data Sensus Ekonomi Jadi Kunci Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan

by spotnews
Agustus 11, 2026
0
Heri Cahyo Bagus Setiawan: Data Sensus Ekonomi Jadi Kunci Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Surabaya, Spotnews.id - Sensus Ekonomi 2026 dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi kebijakan ekonomi nasional maupun daerah. Ketersediaan data yang akurat dan berkualitas dinilai menjadi salah satu...

Read moreDetails

Profil Kepemimpinan Baru Ketua BAZNAS Jatim Periode 2026-2031, Bawa Misi Transformasi Zakat dan Ekonomi Umat (Nawa Pradana)

by spotnews
Agustus 11, 2026
0
Profil Kepemimpinan Baru Ketua BAZNAS Jatim Periode 2026-2031, Bawa Misi Transformasi Zakat dan Ekonomi Umat (Nawa Pradana)

SURABAYA,Spotnews.id  – Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Timur (BAZNAS Jatim) memasuki babak baru kepemimpinan. Mohammad Ghofirin atau yang akrab disapa Gus Ghofirin dipercaya menjadi Ketua BAZNAS Provinsi...

Read moreDetails
Next Post
PNS dan PPPK Masuk Kategori ‘Miskin’ dan Berhak Terima Zakat: Sebanyak 400 Ribu

PNS dan PPPK Masuk Kategori 'Miskin' dan Berhak Terima Zakat: Sebanyak 400 Ribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

RECENT POSTS

  • BAZNAS Mojokerto Beri Anugerah kepada Penggerak Zakat dan Mitra Strategis
  • BAZNAS Kabupaten Lamongan Himpun ZIS Rp. 5,2 Miliar dan Salurkan Manfaat kepada 15.416 Penerima pada Semester I Tahun 2026
  • BAZNAS Pasuruan Dirikan Dapur Air untuk Dukung 200 Relawan Tangani Karhutla Lereng Bromo

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?