Jakarta, Spotnews.id – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, telah membatalkan kenaikan pajak hiburan sebsar 40 persen dan maksimal 75 %. Ia menegaskan akan kembali ke tarif pajak yang lama.
Luhut menyampaikan bahwa dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, diharapkan pemerintah daerah (pemda) mampu menerapkannya dengan baik.
“Kasihan nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang itu, ya kan ndak benar itu,” katanya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut akan memberlakukan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Salah satunya beredar pernyataan bahwa pajak hiburan akan dinaikan menjadi minimal 40 persen dan maksimal 75%.
Menurut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut, bahwa telah ada edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)sebagai petunjuknya.
“Sekarang ada edaran Mendagri yang disampaikan sehingga pemda bisa melakukan langkah-langkah,” ujar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut.
Ia juga menuturkan bahwa kembali ke tarif pajak yang lama karena kasihan para pengusaha bisa tutup nanti lapangan kerja.
“Kembali ke tarif pajak yang lama. Kasihan nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang itu, ya kan ndak benar itu,” tegas Luhut
Luhut menambahkan, terkait status bisnis spa imbas adanya kenaikan pajak, ia mengatakan langkah para pengusaha harus dihargai.
“Mereka maju ke MK. Biarkanlah, kan semua punya hak maju ke MK kalau masalah judicial review, jadi jangan dibilang melanggar konstitusi,” pungkas Luhut.
Diketahui, sebelumnya telah beredar bahwa Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur kenaikan tarif pajak hiburan dari 25% menjadi 40-75%.
(Sumber: NewsT // Spotnews.id – Lik)