Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home BERITA

Pajak Hiburan 40% Batal Naik: Berikut Keterangan Luhut Binsar Pandjaitan.

#Pajak #Luhut #2024 #Pajak Hiburan

spotnews by spotnews
Januari 29, 2024
in BERITA, EKONOMI DAN BISNIS, INVESTASI, KEUANGAN, NASIONAL, NUSANTARA, Pajak, TRENDING
0
Luhut Binsar Umumkan Kenaikan Pajak Kendaraan Bermesin Bensin: Akan Dialokasikan Untuk Subsidi Transportasi Umum.

Jakarta, Spotnews.id – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Kemaritiman  dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, telah membatalkan kenaikan pajak hiburan sebsar 40 persen dan maksimal 75 %. Ia menegaskan akan kembali ke tarif pajak yang lama.

You might also like

Pembangunan Kembali SDN Baru 05 Pagi Jakarta Timur Ditargetkan Mulai November 2026

DLH DKI Jakarta Buka 264 Lowongan Padat Karya Penanganan Sampah, Pendaftaran 23–25 Oktober 2026

Hari Santri 2026, Gus Heri Gagas Resolusi Ekonomi Santri di Era Digital dan AI

Luhut menyampaikan bahwa dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, diharapkan pemerintah daerah (pemda) mampu menerapkannya dengan baik.

“Kasihan nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang itu, ya kan ndak benar itu,” katanya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut akan memberlakukan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Salah satunya beredar pernyataan bahwa pajak hiburan akan dinaikan menjadi minimal 40 persen dan maksimal 75%.

Menurut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut, bahwa telah ada edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)sebagai petunjuknya.

“Sekarang ada edaran Mendagri yang disampaikan sehingga pemda bisa melakukan langkah-langkah,” ujar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut.

Ia juga menuturkan bahwa kembali ke tarif pajak yang lama karena kasihan para pengusaha bisa tutup nanti lapangan kerja.

“Kembali ke tarif pajak yang lama. Kasihan nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang itu, ya kan ndak benar itu,” tegas Luhut

Luhut menambahkan, terkait status bisnis spa imbas adanya kenaikan pajak, ia mengatakan langkah para pengusaha harus dihargai.

“Mereka maju ke MK. Biarkanlah, kan semua punya hak maju ke MK kalau masalah judicial review, jadi jangan dibilang melanggar konstitusi,” pungkas Luhut.

Diketahui, sebelumnya telah beredar bahwa Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur kenaikan tarif pajak hiburan dari 25% menjadi 40-75%.

(Sumber: NewsT // Spotnews.id – Lik)

spotnews

spotnews

Next Post
PNS dan PPPK Masuk Kategori ‘Miskin’ dan Berhak Terima Zakat: Sebanyak 400 Ribu

PNS dan PPPK Masuk Kategori 'Miskin' dan Berhak Terima Zakat: Sebanyak 400 Ribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

Sumpah Gen Z, Tersadar Akan Jati Diri dan Eksistensi. Hingga Sumpah Pemuda Menginspirasi.

RECENT POSTS

  • Pembangunan Kembali SDN Baru 05 Pagi Jakarta Timur Ditargetkan Mulai November 2026
  • DLH DKI Jakarta Buka 264 Lowongan Padat Karya Penanganan Sampah, Pendaftaran 23–25 Oktober 2026
  • Kebakaran Tempat Rongsokan di Kepuhkiriman Waru, Asap Hitam Putih Membumbung Tinggi
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id