SPOTNEWS.id, Surabaya – Dalam rangka Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) khusus usaha Pergadaian dan Larangan Praktek Gadai Ilegal di Indonesia. Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) bersama Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur yang melibatkan Satgas Waspada Investasi, mengadakan sosialisasi terkat hal tersebut, di Geduk OJK Reg 4 Jatim, Rabu (10/5/2023).
Pada kesempatan ini, dihadiri Kepala Divisi Perdagangan & Pergudangan INKOPPOL RI Irjen Pol. Drs. Mudji Waluyo. SH.MM beserta Ketua Perkumpulan Pengusaha Emas Nusantara (PPEN) Jawa Timur Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si, Sekjen Satgas Waspada Investasi OJK Pusat Kombes Pol Drs. Fajarudin. SH.MM dan Ketua PPGI, serta jajaran Kepolisisan Daerah Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya.
Perlu diketahui, Satgas Waspada Investasi merupakan wadah koordinasi 12 Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Keberadaan tim ini, Selain di Jakarta, juga terdapat 45 regu Kerja Satgas Waspada Investasi berbagai Daerah di Indonesia. Tugas kerja anggota Satgas Waspada meliputi pencegahan dan penanganan yang masing-masing memiliki mekanisme yang profesional dalam menjalankan misinya yaitu, mencegah munculnya investasi yang bersifat ilegal.
Modus investasi ilegal yang sedang trend adalah, Pinjaman Online (Pinjol), Binari Option, Robot Trading, Aset Kripto dan lainnya. Berdasarkan data yang dihimpun, sejak tahun 2018 hingga 2022, kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai 123 triliun rupiah. Maka dengan adanya fenomena ini, PPGI bersama OJK melakukan sosialisasi untuk pencegahan.
Kepala Divisi Perdagangan & Pergudangan INKOPPOL RI Mudji Waluyo menyampaikan, secara khusu harus ada satu call center untuk menerima laporan masyarakat atas tindakan penipuan modus investasi.
“Ya tentu perlu ketersediaan layanan yang secara khusus untuk menerima laporan korban penipuan, yang cepat dan transparan serta akuntability, karena menurut saya itu penting agar satgas ini menjadi lembaga memiliki trust terhadap masyarakat, “ujar Mudji di Surabaya.
Lebih lanjut, Ketua PPEN Jatim Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si mengatakan, peran penegak hukum penting untuk menindak para pelaku penipuan dengan modus investasi dan keuangan, tapi tetap mengacu pada regulasi.
“Dengan acaranya ini, menjadi masukan semua stakeholder agar paham dan mengerti tetang regulasi investasi khususnya gadai, tentunya penindakan harus mengedepankan pendekatan yang marhamah, “kata Wakil Ketua Kadin Jatim.
laporan: lukman/spotnews surabaya