Spotnews – id. Bekasi
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menghibahkan 51.530 sajadah-karpet impor. Barang-barang tersebut dihibahkan karena masih bisa dimanfaatkan masyarakat. Dalam keterangan resminya, beliau mengatakan pihaknya menyerahkan sebanyak 51.530 karpet-sajadah senilai Rp 1,8 miliar yang dikategorikan sebagai barang impor ilegal.
Sri Mulyani menjelaskan karpet-sajadah itu adalah hasil penindakan dari Bea Cukai Cikarang. Selanjutnya, melihat nilai manfaat yang bisa digunakan, menteri keuangan tersebut menghibahkan ke pemerintah kabupaten Bekasi dan tokoh masyarakat. “Sajadah-karpet ini masih bisa digunakan. Dengan demikian masih bisa dimanfaatkan,” ujar Sri Mulyani di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Cikarang Bekasi, Kamis (26/10/2023).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pun menjelaskan bahwa sajadah-karpet tersebut berasal dari Cina. Berbagai barang itu ditindak karena masuk larangan terbatas atau lartas. “(Asalnya) Dari Cina karena tidak dapat memenuhi ketentuan lartas,” ucap Nirwala. Penindakan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Bekasi, Kamis (26/10/2023).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan barang bekas ilegal ini merupakan gabungan hasil temuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) katanya dalam konferensi pers TPP Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Bekasi, Kamis (26/10/2023).
(Sumber Detik Finance, diolah Spotnews)