Trenggalek, Spotnews.id – Dorong Kebangkitan Zakat di Desa, BAZNAS Trenggalek Bentuk UPZ Desa Camat Pule gandeng BAZNAS Trenggalek adakan sosialisasi pembentukan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) desa. Kegiatan ini di hadiri oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat kecamatan Pule. Tujuannya adalah supaya pengelolaan zakat yang lebih tertata, yang didalamnya nanti mencakup penerimaan serta pendistribusian. Dengan dibentuknya UPZ desa harapan kami selain lebih banyaknya muzaki juga lebih banyak manfaat yang disebarkan.
Ketua II Baznas Trenggalek (Gus Baha) turut menuturkan bahwa pengumpulan zakat jika belum diresmikan maka belum bisa dikatakan UPZ sehingga didalamnya nanti belum ada hak amil dari zakat yang terkumpul.
“Pengumpul zakat lebih baik harus segera diresmikan, karena pengumpul zakat jika belum resmi maka tidak akan ada hak amil di dalamnya” ucapnya
” Mohon maaf, bila pengumpul zakat masjid/mushola hanya dianggap pengumpul dalam lingkup kecil, akan tetapi juga tetap perlu diresmikan supaya statusnya juga jelas, hitungan amilnya juga jelas”. tambahnya.
“Jika nanti ada yang perlu diajukan terkait program usulan ide atau lainnya bisa langsung dikomunikanikannya dengan Baznas Trenggalek atau perlu bantuan darurat maka bisa diambilkan dari dana yang dikelola”,tutup ketua II baznas trenggalek.
Ketua IV Baznas Trenggalek (H. Rohmat, M.M.) dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa pembentukan UPZ dalam istansi maupun desa bertujuan untuk pengolaan zakat yang lebih tertata.
“Meskipun dari kita sudah terdapat rincian pembagian zakatnya, nanti terdapat juga untuk pembagian pendistribusiannya boleh ditentukan sendiri oleh UPZ sesuai dengan kebutuhan dilingkungan masing – masing”, tutup ketua IV baznas trenggalek.
Disambung juga oleh Ketua III Baznas Trenggalek (H. Ir. Rahmat Purwanto) menegaskan bahwa dengan adanya UPZ insyallah juga akan memudahkan para muzaki untuk menyalurkan zakatnya.
“Sebenarnya dengan adanya UPZ di dalam instansi, desa, masjid maupun musholla ini juga akan memudahkan para muzaki untuk menyalurkan zakatnya”, ucapnya.
“kenapa kami menyarankan untuk membentuk UPZ, karena ternyata masyarakat itu banyak yang ingin menyalurkan zakatnya kemudian ingin merasakan manfaat zakat yang ditunaikan tersebut untuk sekitar, akan tetapi mereka belum menemukan tempat pengelola zakat dilingkunganya. Untuk itu dengan adanya UPZ ini diharapkan zakat-zakat yang masih bingung tersebut punya tempat bernaung”, tutupnya. (*Iz)
(Sumber: BaznasTrenggalek // Spotnews.id)