Spotnews.id- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur mengadakan audiensi dengan Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA) untuk mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan universitas tersebut.
Hadir dalam pertemuan ini, Wakil Ketua II BAZNAS Jatim, Dr. K.H. Ahsanul Haq, M.Pd.I., Wakil Ketua IV BAZNAS Jatim, Dr. K.H. Husnul Khuluq, M.M., Wakil Rektor I UNUSA, Prof. Kacung Maridjan, M.A., Ph.D., Wakil Rektor II UNUSA, Ir. Muhammad Faqih, M.SA., Ph.D., beserta jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, Dr. K.H. Ahsanul Haq menyampaikan pentingnya peran BAZNAS dalam mengelola zakat yang bersumber dari berbagai pihak, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perguruan tinggi.
“Sesuai dengan regulasi yang ada, maka ASN wajib membayar zakat ke BAZNAS. Kalau ASN di tingkat kota wajib berzakat ke BAZNAS kota, maka ASN di bawah naungan Pemprov berzakatnya ke BAZNAS Provinsi,” ujar Dr. K.H. Ahsanul Haq.
Ia juga menekankan bahwa perguruan tinggi, seperti UNUSA, seharusnya mengikuti aturan yang sama.
“Perguruan tinggi juga sama, bayar zakatnya ke BAZNAS Provinsi.” tegasnya.
Lebih lanjut, Kiai Ahsanul Haq menjelaskan beberapa program unggulan BAZNAS Jatim, antara lain santunan bagi lansia fakir, program bedah rumah, serta program beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS).
“Di UNUSA, ada 5 orang penerima manfaat program SKSS yang kita biayai sampai selesai semester 8,” ungkapnya.
Kiai Ahsanul Haq berharap agar seluruh dosen di UNUSA berpartisipasi dalam zakat dengan sistem pemotongan gaji yang langsung disalurkan ke BAZNAS Jatim.
“Kami mengajak agar seluruh dosen di UNUSA gajinya dipotong untuk zakat. Bagaimana kalau zakat dari UNUSA dimasukkan ke BAZNAS Jatim, kemudian diambil kembali untuk berbagai program yang ada di UNUSA.” tambahnya.
Ia mencontohkan mekanisme serupa yang telah diterapkan di Universitas Brawijaya (UB), di mana zakat dari kampus tersebut dikelola dengan baik dan sebagian besar dikembalikan untuk program-program di UB.
“Sebagaimana di UB, tiap bulan mereka setor zakat ke BAZNAS Jatim. Dari UB, mereka dapat mengambil kembali 70% untuk dimanfaatkan bagi program-program di sana.” pungkasnya
Sementara itu, Wakil Ketua IV BAZNAS Jatim, Dr. K.H. Husnul Khuluq, M.M., juga menegaskan pentingnya legalitas dalam pengelolaan zakat di perguruan tinggi. Ia menjelaskan bahwa dengan membentuk UPZ, UNUSA akan mendapatkan perlindungan hukum dalam menghimpun dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL).
“Sesuai UU dan instruksi presiden, untuk perguruan tinggi dalam kewenangan BAZNAS Jatim, tadi sudah disampaikan bahwa perlu dibentuk UPZ dalam rangka memenuhi aturan. Jadi, yang memungut zakat dan infak itu harus dilegalkan secara hukum,” ungkap Dr. K.H. Husnul Khuluq.
Dalam pertemuan tersebut, Dr. K.H. Husnul Khuluq menekankan bahwa proses pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di UNUSA tidaklah rumit. Ia menjelaskan mekanisme yang harus dilakukan oleh pihak universitas untuk memastikan legalitas dan kelancaran pembentukan UPZ tersebut.
“Syaratnya tidak sulit, nanti Pak Rektor mengajukan nama ketua, bendahara, dan sekretaris serta anggota UPZ. BAZNAS hanya memvalidasi saja, tidak akan diubah, dan akan di-SK-kan oleh Pak Ketua. Dengan begitu, tidak ada persoalan hukum karena dijamin oleh UU dan peraturan yang ada.” jelasnya.
Wakil Rektor II UNUSA, Ir. Muhammad Faqih, M.SA., Ph.D., merespons positif ajakan BAZNAS Jatim. Namun, ia mengingatkan pentingnya jaminan pengelolaan dana zakat yang masuk dan keluar agar prosesnya jelas dan cepat.
Dalam penutupannya, Husnul Khuluq memastikan bahwa BAZNAS Jatim akan mengelola pengembalian dana zakat dengan cepat, selama ada Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang jelas. Ia optimistis kerjasama ini akan membawa manfaat besar bagi UNUSA dan mahasiswa yang membutuhkan.
Audiensi ini menandai langkah awal yang penting dalam memperkuat sinergi antara BAZNAS Jatim dan UNUSA dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang lebih profesional dan tepat sasaran.
(Laporan:baznas//Spotnews.id-Ryn)